Sunday, January 3, 2010

Hukum Riba dalam Asuransi Konvensional

1. FIQH RIBA, BANK DAN ASURANSI Membahas Terminologi Riba, Dalil, Hukum Riba, Macam-macam Riba, Hukum Bunga Bank, Perbandingan Antara Bank Konvensional dan Syariah, Perbedaan Bunga dan Bagi Hasil, Perbedaan Asuransi Konvensional dan Syariah Oleh: Hj. Marhamah Saleh, Lc. MA Presentasi Ke-10
2. Definisi dan Hukum RIBA
* Secara etimologi, riba berarti kelebihan atau tambahan. Kata Ar-Riba adalah isim maqshur, berasal dari rabaa - yarbuu , yaitu akhir kata ini ditulis dengan alif. Arti kata riba adalah ziyadah ‘tambahan’; adakalanya tambahan itu berasal dari dirinya sendiri, seperti firman Allah SWT QS. Fusshilat: 39 dan QS. Al-Nahl: 92.
* وإذا أنزلنا عليها الماء اهتزت وربت
* “… maka apabila Kami turunkan air di atasnya, bergerak dan (bertambah) subur…”
* أن تكون أمة أربى من أمة
* “… disebabkan adanya suatu golongan yang lebih banyak jumlahnya dari golongan lain…”
* Adakalanya lagi tambahan itu berasal dari luar berupa imbalan, seperti satu dirham ditukar dengan dua dirham.
* Ribâ adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.
* Riba, hukumnya haram dan termasuk salah satu dosa besar ( kabâir ), berdasar kitabullah, sunnah dan ijma’. QS Al-Baqarah: 278-279. QS Al-Baqarah: 275-276.
* اجتنبوا السبع الموبقات : قالوا يا رسول الله وما هن ؟ قال : الشرك بالله والسحر و قتل النفس التى حرم الله الا بالحق و أكل الربا وأكل مال اليتيم والتولى يوم الزحف و قذف المحصنات المؤمنات الغافلات . متفق عليه
* Nabi saw bersabda, “Jauhilah tujuh hal yang membinasakan.” Para sahabat bertanya, “Apa itu, ya Rasulullah?” Jawab Beliau, “(Pertama) melakukan kemusyrikan kepada Allah, (kedua) sihir, (ketiga) membunuh jiwa yang telah haramkan kecuali dengan cara yang haq, (keempat) makan riba, (kelima) makan harta anak yatim, (keenam) melarikan diri pada hari pertemuan dua pasukan, dan (ketujuh) menuduh berzina perempuan baik-baik yang tidak tahu menahu tentang urusan ini dan beriman kepada Allah.”
* لعن رسول الله صلعم أكل الربا ومؤكله وكاتبه وشاهديه و قال : سواء . رواه مسلم
* Rasulullah saw melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksinya dan penulisnya.” Dan Beliau bersabda, “Mereka semua sama.”
3. Hikmah Pengharaman Riba
* Meskipun praktik riba memberi “keuntungan pasti” bagi pihak tertentu, namun akibat negatif yang ditimbulkan justru lebih luas. Islam bersikap sangat keras dalam persoalan riba semata-mata demi melindungi kemaslahatan manusia, baik dari segi akhlak, sosial masyarakat maupun perekonomiannya.
* Hikmah pengharaman riba : 1 . Riba berarti perbuatan mengambil harta orang lain tanpa hak. Nabi SAW bersabda: "Bahwa kehormatan harta manusia, sama dengan kehormatan darahnya.“ Oleh karena itu mengambil harta orang lain tanpa hak, sudah pasti haramnya. 2 . Riba dapat melemahkan kreatifitas manusia untuk berusaha atau bekerja. Sebab kalau si pemilik uang yakin, bahwa dengan melalui riba dia akan beroleh tambahan uang, baik kontan ataupun berjangka, maka dia akan memudahkan cara mencari penghidupan, tidak mau menanggung beratnya usaha, dagang dan pekerjaan-pekerjaan yang berat. Hal semacam itu akan berakibat terputusnya bahan keperluan masyarakat. Satu hal yang tidak dapat disangkal lagi bahwa kemaslahatan dunia 100% ditentukan oleh jalannya perdagangan, pekerjaan, perusahaan dan pembangunan.(hikmah ini pasti dapat diterima, dipandang dari segi perekonomian). 3 . Riba menghilangkan nilai kebaikan dan keadilan dalam hutang piutang. Keharaman riba membuat jiwa manusia menjadi suci dari sifat lintah darat. Kalau riba diharamkan, seseorang akan merasa senang meminjamkan uang satu dirham dan kembalinya satu dirham juga. Tetapi kalau riba itu dihalalkan, maka terputuslah perasaan belas-kasih dan kebaikan. (ini hikmah dari segi etika/akhlak). 4 . Pada umumnya pemberi piutang adalah orang yang kaya, sedang peminjam adalah orang yang tidak mampu. Maka pendapat yang membolehkan riba, berarti memberikan jalan kepada orang kaya untuk mengambil harta orang miskin yang lemah sebagai tambahan. Padahal tidak layak berbuat demikian sebagai orang yang memperoleh rahmat Allah. (ini ditinjau dari segi sosial).
4. Proses Pengharaman Riba
* Allah Swt. menggunakan metode tadarruj fi al-tasyrî’ (proses bertahap dalam penetapan hukum) untuk menjelaskan efek buruk riba hingga pengharamannya. Pada tahap pertama , Al-Quran menjelaskan urgensi menjauhi riba ( Surat al-Rủm: 39 ). Tahap Kedua, Al-Quran Surat al-Nisâ` ayat 160-161 menceritakan tentang perilaku kaum Yahudi yang memakan riba sehingga dihukum oleh Allah Swt. Ayat yang diturunkan di Madinah ini merupakan sejarah yang menjadi peringatan bagi pelaku riba. Tahap Ketiga, Al-Quran surat Âli ‘Imrân ayat 130 mulai mengharamkan jenis riba yang bersifat fâ h isy, yaitu riba jahiliyah yang berlipat ganda. Tahap Keempat, Al-Quran dalam surat al-Baqarah ayat 278-279 menegaskan kembali pengharaman segala bentuk riba.
5. Macam-macam RIBA
* Secara garis besar, riba dikelompokkan menjadi dua. Masing-masing adalah riba utang-piutang dan riba jual beli . Riba utang-piutang terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyah . Sedangkan riba jual beli terbagi lagi menjadi riba fadhl dan riba nasî`ah . Riba Qardh yaitu suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berutang. Riba Jâhiliyyah yaitu utang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang ditetapkan. Riba Fadhl ialah pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan termasuk dalam jenis barang ribawi ( meliputi emas dan perak, baik itu dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lainnya; serta bahan makanan pokok seperti beras, gandum, jagung, dan bahan makanan tambahan, seperti sayur-sayuran, buah-buahan). Riba Nasî`ah ialah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasî`ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.
* Ada beragam kriteria riba yang berkembang di masyarakat. Sebagian berpandangan bahwa yang dimaksud riba adalah dengan kriteria berlipat ganda seperti yang dinukil dalam Al-Quran. Konsekuensinya jika yang diminta hanya kelebihan kecil dari pinjaman yang disalurkan berarti belum masuk kategori riba. Kelompok ini membedakan istilah riba dengan usuri . Ada pula kriteria penggolongan riba berdasarkan tujuan peminjaman. Sebagian masyarakat menganggap, bila peminjaman itu untuk tujuan konsumtif maka pengenaan bunga bisa dikategorikan riba. Namun bila peminjamannya untuk tujuan produktif, pengenaan bunga dikategorikan bukan riba. Sesungguhnya pendapat semacam ini tidak ada dalilnya dalam Islam.
* Untuk pinjaman produktif, terdapat dua kemungkinan: memperoleh keuntungan atau menderita kerugian. Jika dalam menjalankan bisnisnya peminjam mengalami kerugian atau mungkin sejumlah keuntungan tertentu, dasar apa yang dapat membenarkan kreditor menarik keuntungan tetap secara bulanan atau tahunan dari peminjam? Kreditor bisa saja menginvestasikan modalnya pada usaha-usaha yang baik agar ia menuai keuntungan. Bila itu yang menjadi tujuan, cara yang wajar dan praktis baginya adalah dengan kerjasama usaha dan berbagi keuntungan, bukan meminjamkan modal dengan menarik keuntungan tanpa menghiraukan apa yang terjadi di sektor riil.
6. Hukum Bunga Bank
* KEPUTUSAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor 1 Tahun 2004 Tentang BUNGA (INTEREST/FAIDAH)
* Pertama : Pengertian Bunga (Interest) dan Riba
o Bunga (Interest/fa’idah) adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang di perhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut,berdasarkan tempo waktu,diperhitungkan secara pasti di muka,dan pada umumnya berdasarkan persentase.
o Riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yg terjadi karena penagguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya, dan inilah yang disebut Riba Nasi’ah.
* Kedua : Hukum Bunga (interest)
o Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW, yakni Riba Nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk Riba, dan Riba Haram Hukumnya.
o Praktek Penggunaan tersebut hukumnya adalah haram, baik di lakukan oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi, dan Lembaga Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.
* Ketiga : Bermu’amalah dengan lembaga keuangan konvensional
o Untuk wilayah yang sudah ada kantor/jaringan lembaga keuangan Syari’ah dan mudah dijangkau, tidak dibolehkan melakukan transaksi yang didasarkan kepada perhitungan bunga.

No comments:

Post a Comment