Friday, February 26, 2010

Tabungan dan Talangan Haji Mitra Mabrur

Bumiputera Syariah membantu calon Jama'ah Haji merealisasikan niatnya pergi ke Baitullah dengan program Tabungan Haji Mitra Mabrur bagi yang merencanakan dalam jangka panjang.
Bagi calon jama'ah yang menghendaki segera mendapatkan Porsi Haji dapat mengambil program Dana Talangan Haji kerjasama dengan Bank Syariah.

Dana Talangan tersebut untuk mempercepat proses mendapatkan Porsi Haji ke Departemen Agama kepada Calon Jama’ah Haji dan Menabung melalui Bumiputera Syariah untuk Pelunasan Dana Talangan sekaligus Pelunasan ONH menjelang keberangkatan.

Dengan DP 6 jutaan Calon Jama'ah akan mendapat kepastian pemberangkatan Porsi Haji yang tertera dalam BPIH/ Tabungan Haji Indonesia. selanjutnya calon jama'ah menabung 2,5 juta per triwulan selama 15 kali untuk pelunasan dana talangan dan pelunasan ONH Depag. jumlah yang ditabungkan selama 4 tahun kurang lebih 40 juta plus mudharobah. 20 juta untuk pelunasan talangan di bank syariah, 20 juta sisanya untuk pelunasan ONH Depag menjelang keberangkatan.

Kuota Haji Penuh Sampai 2014

Kuota haji penuh sampai 2014
Kuota haji untuk Sleman sudah penuh hingga 2014. Sehingga calon jamaah haji yang mendaftar sekarang ini harus menunggu berangkat setelah 2014. Quota DIY untuk tahun 2014 telah habis pada minggu ketiga februari.

Memasuki akhir Februari Calon Jamaah yang mendaftar masuk daftar tunggu 2015, namun demikian menurut sumber dari Bank Muamalat DIY sampai minggu terakhir februari masih memiliki cadangan 200 calon. Hal itu didasarkan dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, yaitu terjadi kemungkinan calon jamaah yang batal ataupun meninggal, sehingga quota diisi oleh daftar antri tahun berikutnya.

Saturday, February 20, 2010

Pendaftar Haji Sleman Terbanyak di DIY

Sleman, Jumlah pendaftar calon haji dari Kabupaten Sleman untuk tahun ini sebanyak 5.592 orang, merupakan yang terbanyak dibandingkan daerah lain di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kepala Kantor Kementerian Agama Sleman Arif Djufandi mengatakan di Sleman. Senin (15/2). Menurutnya, sampai saat inijumlah pendaftar calon haji di seluruh DfY sebanyak 14.767 orang, dan yang paling banyak berasal dari Kabupaten Sleman yaitu 5.592 orang.

"Sesuai dengan kuota calon haji untuk Provinsi DIY pada 2010, jumlah yang bisadiberangkatkan hanya sebanyak 3.059 orang," ujarnya. Ia mengatakan dari kuota sebanyak itu. maka dari Kabupaten Sleman yang bisa diberangkatkan sebanyak 1.225 orang. "Dengan demikian, jika dihitung-hitung danjumlah pendaftar sebanyak itu. kuota calon haji untuk Provinsi DIY sampai 2014 tinggal tersisa sekitar 700 orang. Artinya, kalau mendaftar sekarang, maka baru bisa berangkat pada 2014 ke atas." katanya.

Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman Jazim Sumirat mengatakan melalui taaruf calon haji dari kabupaten ini. sebanyak 1.225 orang telah mendapatkan tempat untuk pergi haji pada 1431 H/2010 M.

Wednesday, February 10, 2010

RAGAM INVESTASI SYARIAH

RAGAM INVESTASI SYARIAH
Investasi Syariah

Menggunakan produk keuangan, di jaman seperti ini rasanya sudah tidak mungkin dihindari. Perbankan, selian sebagai digunakan untuk mmepermudah transaksi juga dapat digunakan sebagai sarana investasi. Asuransi juga sekarang memiliki peran sebagai alat investasi berbarengan dengan fungsi utamanya untuk memberikan proteksi.

Tidak puas dengan hanya investasi di perbankan dan asuransi, masyarakat juga mulai banyak melirik reksa dana sebagai alternatif yang memberikan hasil lebih baik. Pendeknya, produk keuangan sekarang bukan lagi suatu hal yang baru. Malah sudah menjadi suatu kebutuhan untuk hampir semua orang.

Lalu bagaimana dengan banyaknya produk keuangan yang ternyata “rawan” sekali mengandung unsur-unsur yang tidak halal? Perbankan misalnya, tentunya sangat kental sekali dengan unsur bunga yang bisa dikategorikan sebagai riba. Belum lagi dengan asuransi. Sudah banyak dipahami bahwa asuransi sering diasosiasokan dengan judi atau maysir dan gharar atau ketidakjelasan. Dan kalau ditelisik lebih jauh lagi, ternyata asuransi juga tidak terlepas dari praktek riba karena memiliki unsur investasi yang berbunga. Begitu juga dengan reksa dana, walaupun secara sederhana reksa dana dapat dianalogikan seperti kegiatan bagi hasil diantara para investor dengan manajer investasinya, tapi alokasi investasinya rupanya juga tidak terhindar dari unsur riba. Lalu bagaimana masyarakat muslim akan memanfaatkan produk keuangan untuk kebaikan mereka kalau ternyata banyak sekali ditemukan unsur yang tidak halal dalam berbagai produk keuangan tersebut?

Perbankan Syariah
Sebenarnya umat muslim tidak perlu khawatir, karena jauh sebelum MUI secara resmi memfatwakan bahwa bunga bank itu haram, sudah ada alternatif untuk ummat Islam. Sejak 12 tahun yang lalu, bank syariah pertama di Indonesia sudah beroperasi tanpa menggunakan bunga. Dan kini sudah ada 3 bank umum syariah dan lebih dari 10 bank konvensional yang buka cabang khusus syariah.

Daftar berikut ini adalah daftar bank syariah yang bisa digunakan oleh umat Islam tanpa harus was-was dengan riba.

Bank Umum Syariah Unit Usaha Syariah
Bank Muamalat Indonesia
Bank Syariah Mandiri
Bank Syariah Indonesia
BNI Syariah
BRI Syariah
BII Syariah Platinum
Bank Bukopin Syariah
Bank IFI Syariah
Bank Danamon Syariah
Bank Jabar Syariah
Bank DKI Syariah
HSBC Syariah

Lalu apa bedanya antara bank syariah dan bank konvensional yang selama ini sudah dikenal? Yang paling jelas, adalah tidak adanya bunga pada bank syariah. Nasabah yang menabung di bank syariah tidak akan diberikan keuntungan bunga melainkan berupa bagi hasil.

Bagi hasil tentu saja berbeda dengan bunga. Pada sistem bunga, nasabah akan mendapatkan hasil yang sudah pasti berupa prosentase tertentu dari saldo yang disimpannya di bank tersebut. Berapapun keuntungan usaha pihak bank, nasabah akan mendapatkan hasil yang sudah pasti.

Sedangkan pada sistem bagi hasil, tidak seperti itu. Bagi hasil dihitung dari hasil usaha pihak bank dalam mengelola uang nasabah. Bank dan nasabah membuat perjanjian bagi hasil berupa prosentase tertentu untuk nasabah dan untuk bank, perbandingan ini disebut nisbah. Misalnya, 60% keuntungan untuk nasabah dan 40% keuntungan untuk bank.

Dengan sistem ini, nasabah dan bank memang tidak bisa mengetahui berapa hasil yang pastinya akan mereka terima. Karena bagi hasil baru akan dibagikan kalau hasil usahanya sudah bisa ditentukan pada akhir periode. Tapi dengan sistem bagi hasil, nasabah dan bank akan membagi keuntungan secara lebih adil daripada sistem bunga. Karena kedua belah pihak selalu membagi adil sesuai nisbah berapapun hasilnya.

Asuransi Syariah

Lalu bagaimana dengan asuransi? Masyarakat muslim sekarang sangat memerlukan asuransi untuk melindungi harta dan keluarga mereka dari akibat musibah. Sebuah keluarga yang hanya mengandalkan pemasukan dari kepala keluarga saja tentunya akan sangat terganggu sekali kondisi keuangannya kalau suatu musibah terjadi padanya. Anak dan istri yang ditinggalkan belum tentu dapat memenuhi sendiri kebutuhan hidupnya sementara lembaga amil zakat belum bisa secara optimal dan menyeluruh berperan sebagai solusi.

Bukan cuma resiko musibah terhadap jiwa, asuransi juga sangat dibutuhkan oleh sektor usaha. Usaha yang sudah maju dan menguntungkan mungkin bisa bangkrut dalam seketika ketika kebakaran melanda tempat usahanya.

Keluarga yang terlantar ditinggal pemberi nafkah, dan usaha yang bangkrut karena kebakaran sebenarnya tak perlu terjadi kalau saja ada perlindungan dari asuransi. Asuransi memang tidak bisa mencegah musibah, tapi setidaknya bisa menanggulangi akibat keuangan yang terjadi.

Lalu bagaimana umat Islam bisa menggunakan asuransi kalau ternyata produk asuransi mengandung banyak unsur ketidakhalalan?

Walau belum terlalu banyak dikenal seperti halnya bank syariah, jumlah perusahaan asuransi syariah tidak kalah banyak dengan bank syariah. Saat ini saja sudah ada 2 perusahaan asuransi murni syariah dan sekitar 10 perusahaan asuransi konvensional yang punya cabang khusus syariah.

Berikut ini adalah daftar perusahaan asuransi syariah dan perusahaan asuransi konvensional yang punya cabang khusus syariah.

Asuransi Syariah :
Asuransi Takaful Keluarga
Asuransi Takaful Umum
Asuransi Mubarokah
Asuransi Bumiputera Syariah
Asuransi Bringin Jiwa Sejahtera
Asuransi BSAM Syariah
Asuransi Bumida

Perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional mungkin tidak terlalu kentara, karena secara teknis prosedur hampir mirip dengan asuransi konvesnional. Tapi ada satu hal mendasar yang membedakannya yaitu perjanjian transaksinya.

Pada asuransi konvensional, nasabah membeli perlindungan atau jaminan dari perusahaan asuransi. Sedangkan pada asuransi syariah, perjanjiannya adalah para nasabah mengikat diri dalam suatu komunitas dan saling menanggung jika terjadi musibah.

Tentu saja perjanjian yang berbeda ini akan menimbulkan konsekuensi yang berbeda pula. Diantaranya adalah masalah kepemilikan uang premi. Pada asuransi konvensional, karena transaksinya adalah jual beli maka premi yang sudah dibayarkan sepenuhnya menjadi milik perusahaan asuransi.

Sedangkan pada asuransi syariah, premi yang dibayar nasabah tetap menjadi milik nasabah yang diamanahkan kepada perusahaan asuransi syariah untuk dikelola dan dikembangkan dananya.

Permasalahan asuransi tidak berhenti hanya pada transaksinya, melainkan juga pada investasinya. Karena sebagian besar asuransi yang dibeli masyarakat justru yang asuransi yang mengandung investasi (asuransi dwiguna). Selama ini, asuransi konvensional menginvetasikan dana yang didapatnya tanpa mempertimbangkan lagi faktor halal-haram. Tentunya ini menjadikan uang hasil investasi yang diterima nasabah juga menjadi tidak terjaga kehalalannya.

Ini juga yang menjadi salah satu perbedaan lagi dari asuransi syariah. Investasi pada asuransi syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah yang memastikan bahwa semua mekanisme asuransi dan alokasi investasinya tidak bertentangan dengan hukum syariah.

Wednesday, February 3, 2010

PORSI HAJI DIY 2014

PORSI HAJI DIY 2014

Sampai hari Rabu tanggal 3 Februari 2010 jumlah pendaftar yang tercatat di Depag DIY kurang lebih 2000 calon jama'ah. Hal tersebut dikemukakan oleh salah satu staf di Depag DIY. Porsi haji tahun 2014 sudah terisi sekitar 2000. Segeralah bagi anda yang sudah berkemampuan untuk mendaftar di Depag setempat karena quota DIY sekitar 3068 kursi belum termasuk pendamping.