Thursday, August 5, 2010

Pengahargaan Asuransi Bumiputera

Sandingkan Platinum Brand dan Best Brand

Pengahargaan Asuransi Bumiputera Pengahargaan Asuransi Bumiputera


Lagi, Bumiputera Sandingkan Platinum Brand dan Best Brand
Ana Mustamin, Kepala Departemen Komunikasi Perusahaan Bumiputera, menerima Platinum Brand yang kedua untuk kategori asuransi Pendidikan, dan predikat Best Brand untuk kategori asuransi jiwa pada ajang Indonesia Best Brand Award (IBBA) 2010, yang dieserahkan oleh Kemal E. Gani, Pemimpin Umum SWA, di dampingi Asto Subroto, Prseiden Direktur Mars, dan Suryopratomo, News Director Metro TV.

Tuesday, May 25, 2010

Biaya Awal Haji Naik 25 Juta

.... deskripsi

Biaya awal atau setoran awal pendaftaran haji yang semula 20 juta naik menjadi 25 juta, hal tersebut dikatakan oleh menteri agama berkaitan dengan tingginya minat umat muslim untuk menuaikan ibadah haji dan lamanya masa tunggu porsi pemberangkatan. Kemungkina itu untuk memperlambat laju pendaftaran sehingga dinaikkan biaya awalnya. Namun demikian tidak menyurutkan niat umat muslim untuk mendaftar karena banyaknya program dari perbankan maupun asuransi dan lembaga keuangan lain yang menawarkan dana talangan haji.

Friday, February 26, 2010

Tabungan dan Talangan Haji Mitra Mabrur

Bumiputera Syariah membantu calon Jama'ah Haji merealisasikan niatnya pergi ke Baitullah dengan program Tabungan Haji Mitra Mabrur bagi yang merencanakan dalam jangka panjang.
Bagi calon jama'ah yang menghendaki segera mendapatkan Porsi Haji dapat mengambil program Dana Talangan Haji kerjasama dengan Bank Syariah.

Dana Talangan tersebut untuk mempercepat proses mendapatkan Porsi Haji ke Departemen Agama kepada Calon Jama’ah Haji dan Menabung melalui Bumiputera Syariah untuk Pelunasan Dana Talangan sekaligus Pelunasan ONH menjelang keberangkatan.

Dengan DP 6 jutaan Calon Jama'ah akan mendapat kepastian pemberangkatan Porsi Haji yang tertera dalam BPIH/ Tabungan Haji Indonesia. selanjutnya calon jama'ah menabung 2,5 juta per triwulan selama 15 kali untuk pelunasan dana talangan dan pelunasan ONH Depag. jumlah yang ditabungkan selama 4 tahun kurang lebih 40 juta plus mudharobah. 20 juta untuk pelunasan talangan di bank syariah, 20 juta sisanya untuk pelunasan ONH Depag menjelang keberangkatan.

Kuota Haji Penuh Sampai 2014

Kuota haji penuh sampai 2014
Kuota haji untuk Sleman sudah penuh hingga 2014. Sehingga calon jamaah haji yang mendaftar sekarang ini harus menunggu berangkat setelah 2014. Quota DIY untuk tahun 2014 telah habis pada minggu ketiga februari.

Memasuki akhir Februari Calon Jamaah yang mendaftar masuk daftar tunggu 2015, namun demikian menurut sumber dari Bank Muamalat DIY sampai minggu terakhir februari masih memiliki cadangan 200 calon. Hal itu didasarkan dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, yaitu terjadi kemungkinan calon jamaah yang batal ataupun meninggal, sehingga quota diisi oleh daftar antri tahun berikutnya.

Saturday, February 20, 2010

Pendaftar Haji Sleman Terbanyak di DIY

Sleman, Jumlah pendaftar calon haji dari Kabupaten Sleman untuk tahun ini sebanyak 5.592 orang, merupakan yang terbanyak dibandingkan daerah lain di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kepala Kantor Kementerian Agama Sleman Arif Djufandi mengatakan di Sleman. Senin (15/2). Menurutnya, sampai saat inijumlah pendaftar calon haji di seluruh DfY sebanyak 14.767 orang, dan yang paling banyak berasal dari Kabupaten Sleman yaitu 5.592 orang.

"Sesuai dengan kuota calon haji untuk Provinsi DIY pada 2010, jumlah yang bisadiberangkatkan hanya sebanyak 3.059 orang," ujarnya. Ia mengatakan dari kuota sebanyak itu. maka dari Kabupaten Sleman yang bisa diberangkatkan sebanyak 1.225 orang. "Dengan demikian, jika dihitung-hitung danjumlah pendaftar sebanyak itu. kuota calon haji untuk Provinsi DIY sampai 2014 tinggal tersisa sekitar 700 orang. Artinya, kalau mendaftar sekarang, maka baru bisa berangkat pada 2014 ke atas." katanya.

Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman Jazim Sumirat mengatakan melalui taaruf calon haji dari kabupaten ini. sebanyak 1.225 orang telah mendapatkan tempat untuk pergi haji pada 1431 H/2010 M.

Wednesday, February 10, 2010

RAGAM INVESTASI SYARIAH

RAGAM INVESTASI SYARIAH
Investasi Syariah

Menggunakan produk keuangan, di jaman seperti ini rasanya sudah tidak mungkin dihindari. Perbankan, selian sebagai digunakan untuk mmepermudah transaksi juga dapat digunakan sebagai sarana investasi. Asuransi juga sekarang memiliki peran sebagai alat investasi berbarengan dengan fungsi utamanya untuk memberikan proteksi.

Tidak puas dengan hanya investasi di perbankan dan asuransi, masyarakat juga mulai banyak melirik reksa dana sebagai alternatif yang memberikan hasil lebih baik. Pendeknya, produk keuangan sekarang bukan lagi suatu hal yang baru. Malah sudah menjadi suatu kebutuhan untuk hampir semua orang.

Lalu bagaimana dengan banyaknya produk keuangan yang ternyata “rawan” sekali mengandung unsur-unsur yang tidak halal? Perbankan misalnya, tentunya sangat kental sekali dengan unsur bunga yang bisa dikategorikan sebagai riba. Belum lagi dengan asuransi. Sudah banyak dipahami bahwa asuransi sering diasosiasokan dengan judi atau maysir dan gharar atau ketidakjelasan. Dan kalau ditelisik lebih jauh lagi, ternyata asuransi juga tidak terlepas dari praktek riba karena memiliki unsur investasi yang berbunga. Begitu juga dengan reksa dana, walaupun secara sederhana reksa dana dapat dianalogikan seperti kegiatan bagi hasil diantara para investor dengan manajer investasinya, tapi alokasi investasinya rupanya juga tidak terhindar dari unsur riba. Lalu bagaimana masyarakat muslim akan memanfaatkan produk keuangan untuk kebaikan mereka kalau ternyata banyak sekali ditemukan unsur yang tidak halal dalam berbagai produk keuangan tersebut?

Perbankan Syariah
Sebenarnya umat muslim tidak perlu khawatir, karena jauh sebelum MUI secara resmi memfatwakan bahwa bunga bank itu haram, sudah ada alternatif untuk ummat Islam. Sejak 12 tahun yang lalu, bank syariah pertama di Indonesia sudah beroperasi tanpa menggunakan bunga. Dan kini sudah ada 3 bank umum syariah dan lebih dari 10 bank konvensional yang buka cabang khusus syariah.

Daftar berikut ini adalah daftar bank syariah yang bisa digunakan oleh umat Islam tanpa harus was-was dengan riba.

Bank Umum Syariah Unit Usaha Syariah
Bank Muamalat Indonesia
Bank Syariah Mandiri
Bank Syariah Indonesia
BNI Syariah
BRI Syariah
BII Syariah Platinum
Bank Bukopin Syariah
Bank IFI Syariah
Bank Danamon Syariah
Bank Jabar Syariah
Bank DKI Syariah
HSBC Syariah

Lalu apa bedanya antara bank syariah dan bank konvensional yang selama ini sudah dikenal? Yang paling jelas, adalah tidak adanya bunga pada bank syariah. Nasabah yang menabung di bank syariah tidak akan diberikan keuntungan bunga melainkan berupa bagi hasil.

Bagi hasil tentu saja berbeda dengan bunga. Pada sistem bunga, nasabah akan mendapatkan hasil yang sudah pasti berupa prosentase tertentu dari saldo yang disimpannya di bank tersebut. Berapapun keuntungan usaha pihak bank, nasabah akan mendapatkan hasil yang sudah pasti.

Sedangkan pada sistem bagi hasil, tidak seperti itu. Bagi hasil dihitung dari hasil usaha pihak bank dalam mengelola uang nasabah. Bank dan nasabah membuat perjanjian bagi hasil berupa prosentase tertentu untuk nasabah dan untuk bank, perbandingan ini disebut nisbah. Misalnya, 60% keuntungan untuk nasabah dan 40% keuntungan untuk bank.

Dengan sistem ini, nasabah dan bank memang tidak bisa mengetahui berapa hasil yang pastinya akan mereka terima. Karena bagi hasil baru akan dibagikan kalau hasil usahanya sudah bisa ditentukan pada akhir periode. Tapi dengan sistem bagi hasil, nasabah dan bank akan membagi keuntungan secara lebih adil daripada sistem bunga. Karena kedua belah pihak selalu membagi adil sesuai nisbah berapapun hasilnya.

Asuransi Syariah

Lalu bagaimana dengan asuransi? Masyarakat muslim sekarang sangat memerlukan asuransi untuk melindungi harta dan keluarga mereka dari akibat musibah. Sebuah keluarga yang hanya mengandalkan pemasukan dari kepala keluarga saja tentunya akan sangat terganggu sekali kondisi keuangannya kalau suatu musibah terjadi padanya. Anak dan istri yang ditinggalkan belum tentu dapat memenuhi sendiri kebutuhan hidupnya sementara lembaga amil zakat belum bisa secara optimal dan menyeluruh berperan sebagai solusi.

Bukan cuma resiko musibah terhadap jiwa, asuransi juga sangat dibutuhkan oleh sektor usaha. Usaha yang sudah maju dan menguntungkan mungkin bisa bangkrut dalam seketika ketika kebakaran melanda tempat usahanya.

Keluarga yang terlantar ditinggal pemberi nafkah, dan usaha yang bangkrut karena kebakaran sebenarnya tak perlu terjadi kalau saja ada perlindungan dari asuransi. Asuransi memang tidak bisa mencegah musibah, tapi setidaknya bisa menanggulangi akibat keuangan yang terjadi.

Lalu bagaimana umat Islam bisa menggunakan asuransi kalau ternyata produk asuransi mengandung banyak unsur ketidakhalalan?

Walau belum terlalu banyak dikenal seperti halnya bank syariah, jumlah perusahaan asuransi syariah tidak kalah banyak dengan bank syariah. Saat ini saja sudah ada 2 perusahaan asuransi murni syariah dan sekitar 10 perusahaan asuransi konvensional yang punya cabang khusus syariah.

Berikut ini adalah daftar perusahaan asuransi syariah dan perusahaan asuransi konvensional yang punya cabang khusus syariah.

Asuransi Syariah :
Asuransi Takaful Keluarga
Asuransi Takaful Umum
Asuransi Mubarokah
Asuransi Bumiputera Syariah
Asuransi Bringin Jiwa Sejahtera
Asuransi BSAM Syariah
Asuransi Bumida

Perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional mungkin tidak terlalu kentara, karena secara teknis prosedur hampir mirip dengan asuransi konvesnional. Tapi ada satu hal mendasar yang membedakannya yaitu perjanjian transaksinya.

Pada asuransi konvensional, nasabah membeli perlindungan atau jaminan dari perusahaan asuransi. Sedangkan pada asuransi syariah, perjanjiannya adalah para nasabah mengikat diri dalam suatu komunitas dan saling menanggung jika terjadi musibah.

Tentu saja perjanjian yang berbeda ini akan menimbulkan konsekuensi yang berbeda pula. Diantaranya adalah masalah kepemilikan uang premi. Pada asuransi konvensional, karena transaksinya adalah jual beli maka premi yang sudah dibayarkan sepenuhnya menjadi milik perusahaan asuransi.

Sedangkan pada asuransi syariah, premi yang dibayar nasabah tetap menjadi milik nasabah yang diamanahkan kepada perusahaan asuransi syariah untuk dikelola dan dikembangkan dananya.

Permasalahan asuransi tidak berhenti hanya pada transaksinya, melainkan juga pada investasinya. Karena sebagian besar asuransi yang dibeli masyarakat justru yang asuransi yang mengandung investasi (asuransi dwiguna). Selama ini, asuransi konvensional menginvetasikan dana yang didapatnya tanpa mempertimbangkan lagi faktor halal-haram. Tentunya ini menjadikan uang hasil investasi yang diterima nasabah juga menjadi tidak terjaga kehalalannya.

Ini juga yang menjadi salah satu perbedaan lagi dari asuransi syariah. Investasi pada asuransi syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah yang memastikan bahwa semua mekanisme asuransi dan alokasi investasinya tidak bertentangan dengan hukum syariah.

Wednesday, February 3, 2010

PORSI HAJI DIY 2014

PORSI HAJI DIY 2014

Sampai hari Rabu tanggal 3 Februari 2010 jumlah pendaftar yang tercatat di Depag DIY kurang lebih 2000 calon jama'ah. Hal tersebut dikemukakan oleh salah satu staf di Depag DIY. Porsi haji tahun 2014 sudah terisi sekitar 2000. Segeralah bagi anda yang sudah berkemampuan untuk mendaftar di Depag setempat karena quota DIY sekitar 3068 kursi belum termasuk pendamping.

Saturday, January 30, 2010

Tips Menolak Asuransi

Tips Menolak Asuransi

Pernahkah Anda didatangi oleh agen asuransi? Atau saat ini malah dikejar-kejar Agen Asuransi. Apa yang ada di benak Anda saat itu? Apakah menurut Anda asuransi ada manfaatnya? Apa persepsi Anda tentang asuransi?. Cukup banyak tanggapan yang muncul, ada yang berkonotasi negatif tetapi ada juga yang positif.

Namun Bagi Anda yang ingin Menolak Asuransi berikut ada Tips Jitu Cara Menolak Asuransi :

1) Saya tidak punya uang untuk beli asuransi

Orang yang tidak mampu membeli asuransi sebenarnya justru orang yang lebih membutuhkan asuransi dibandingkan dengan orang yang mampu membelinya.

Jika anda tidak dapat membayar semua tagihan saat anda sehat dan dapat bekerja, bagaimana mungkin anda akan dapat membayarnya saat anda sakit dan tidak memiliki penghasilan? Asuransi adalah rekening AJAIB yang akan dapat mengurus pembayaran semua tagihan-tagihan lainnya jika anda menderita sakit kritis, cacat tetap, atau meninggal dunia.

Asuransi harus menjadi prioritas pertama, setelah kebutuhan pokok terpenuhi, untuk dibayarkan didalam rencana pengeluaran bulanan anda.

2) Saya masih punya cicilan kredit rumah


Ketika Anda memiliki kredit rumah, anda harus terus menerus membayar sejumlah besar uang selama 10 atau 15 tahun ke depan. Anda memang dapat memenuhi kewajiban tersebut, tapi apakah keluarga anda dapat membayarnya jika anda meninggal dunia atau mengalami cacat tetap sebelum cicilan kredit tersebut selesai? Marilah pastikan keluarga anda akan tetap tinggal di rumah yang indah, rumah yang telah anda berikan bagi mereka untuk selamanya.

3) Saya tidak butuh asuransi

Saya sangat setuju Anda tidak membutuhkannya. Apakah menurut Anda seorang yang menjadi cacat tetap karena suatu kejadian membutuhkan asuransi? Apakah orang yang baru saja terkena serangan jantung & harus mengeluarkan uang 150 juta untuk biaya operasi membutuhkannya ? Apakah orang yang meninggal dunia membutuhkannya ?

Ya ! mereka membutuhkannya tetapi tidak dapat membelinya pada saat itu.

Asuransi harus dibeli justru pada saat Anda tidak membutuhkannya. Karena pada saat Anda membutuhkannya, mungkin Anda sudah tidak dapat membelinya lagi. itulah Asuransi. Anda hanya dapat membeli asuransi ketika Anda sehat. Anda membeli asuransi dengan kesehatan Anda dan membayarnya dengan uang Anda. Jika Anda tidak lolos pemeriksaan kesehatan, maka Anda tidak akan dapat membeli asuransi walaupun Anda memiliki uang.

Inilah saat yang tepat bagi Anda untuk membeli asuransi.

4) Saya diskusikan dulu dengan istri saya

Jika Anda menanyakan kepada istri Anda apakah Anda perlu membeli asuransi jiwa, maka istri Anda pasti berpikir, “Jika saya meminta suami saya untuk membeli, mungkin suami saya akan mengira bahwa saya mengharapkan suami meninggal agar saya menjadi seorang janda kaya“

Namun jauh di dalam hati & pikirannya mungkin ia memikirkan apa yang akan terjadi pada dirinya dan anak-anaknya, jika suaminya meninggal dunia. Bagaimanapun juga Anda telah menempatkan istri Anda ke dalam keadaan yang sulit.

Asuransi adalah hadiah yang terbaik yang Anda belikan untuk istri Anda. Anda tidak perlu berdiskusi dengannya. Anda dapat langsung membelinya. Setelah Anda menerima polisnya barulah Anda bawa polis tersebut & berkatakan padanya : “Kekasihku, sepanjang masa hidupku aku akan menjaga dan mencukupi segala kebutuhan kita, makanan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan anak kita. Tetapi jika suatu hari nanti saya meninggal dunia, maka polis inilah akan menjagamu serta mencukupi setiap kebutuhan makanan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan sama seperti yang sekarang saya sediakan. Sebesar inilah cintaku padamu dan pada keluarga kita“ Itulah bukti sesungguhnya dari cinta Anda. Istri Anda akan semakin mencintai Anda.

5) Saya ingin membandingkan dengan Asuransi perusahaan lain

Ini adalah gagasan yang baik, tahukah Anda ada berapa puluh perusahaan asuransi jiwa di Indonesia dan jika Anda tidak membuat perbandingan dengan setiap perusahaan tersebut maka Anda tidak akan sungguh-sungguh tahu apakah Anda telah mendapatkan yang terbaik. Betulkah demikian ?

Ada satu kelemahannya. Bagaimana jika terjadi sesuatu pada diri Anda selama masa Anda membanding-bandingkan semua perusahaan ini ? Anda telah yakin bahwa Anda membutuhkan perlindungan. Sementara Anda akan melakukan perbandingan, bukankah sebaiknya Anda sudah dilindungi terlebih dahulu ?

Jadi sementara Anda membandingkan, Anda dapat menikmati perlindungan cuma-cuma dengan fasilitas “FREE LOOK” sehingga selama 2 minggu setelah menerima polis, Anda dapat membuat perbandingan dengan tenang.

6) Biarlah Tuhan yang menyediakan segalanya

Ya, Anda benar, saya sependapat dengan Anda. Dan kalau Anda sadar Tuhan yang telah mengirim saya untuk menolong Anda dan itu sebabnya saya ada di sini dan datang kepada Anda.

Tuhan yang memelihara kita dan menyediakan segala kebutuhan kita. Tuhan juga telah melengkapi kita dengan kepandaian & kebijaksanaan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan kita. Tetapi apakah Anda hanya tinggal diam di kamar tidur sepanjang hari? Tentu tidak kan..?

7) Anda terlalu memaksa, saya tidak mau membeli dari Anda

Jika Anda tidak ingin membelinya dari saya, tidak masalah. Jika saya terlalu mendesak Anda, saya mohon maaf. Tidaklah penting bahwa Anda membeli asuransi ini dari saya, tetapi saya mohon setelah Anda membaca ini, tolong segera angkat telpon Anda dan panggilah agen lain.

Saya mohon maaf sekali lagi kalau saya telah berbuat kesalahan, kadangkala saya tanpa sadar terlalu memaksa calon klien. Namun saya benar-benar tulus & jujur melakukannya.

Ketika anak saya menolak minum obat ketika dia sakit, saya akan memaksanya walaupun dia tidak suka. Demi kebaikan dia karena saya tahu bahwa setelah makan obat dia akan sembuh. Saya juga melakukan hal yang sama sekarang, saya memaksa Anda demi kebaikan Anda sendiri.

Apakah Anda pernah melihat dokter yang memaksa pasiennya untuk menjalani operasi ? Mereka percaya dan yakin pada apa yang mereka lakukan, demikian juga saya percaya & yakin pada apa yang saya lakukan. Saya percaya dengan tulus bahwa semua orang memerlukan asuransi.

Teman saya juga agen lho, aku akan ambil dari dia

Jikalau Anda memiliki teman baik yang juga menjadi agen asuransi jiwa, seharusnya saat ini Anda telah memiliki polis asuransi. Ketika ternyata Anda belum memiliki polis asuransi, maka orang tersebut bukanlah sahabat sejati Anda, tetapi sayalah teman Anda.

Yang namanya temen sejati adalah orang yang bisa bantu kita pada saat kita kesusahan. Kalo kita masuk rumah sakit, biasanya teman kita bawa buah, agen asuransi bawa duit. Saya ingin menjadi teman yang memaksa Anda untuk menandatangani surat pengajuan polis saat ini yang akan memberikan jaminan keamanan bagi keluarga Anda.

9) Asuransi bertentangan dengan agama saya

Sahabat netter, berapakah uang yang biasa Anda gunakan untuk kebutuhan makanan sehari-hari keluarga Anda ?

Jika Rp 50 ribu per hari atau setahunnya setara dengan Rp 50 ribu x 365 hari = Rp 18,5 juta rupiah. Dengan demikian, jika Anda membeli program asuransi senilai 200 juta rupiah, maka ini akan menyediakan cukup untuk makan keluarga Anda selama 10 tahun mendatang.

Apakah Tuhan akan menghukum Anda karena Anda telah menyediakan makanan untuk keluarga Anda jika Anda meninggal dunia atau cacat tetap ? Tidak ada agama yang menyatakan bahwa membeli asuransi jiwa itu bertentangan dengan agama.

Menurut agama Islam, dosa hukumnya jika Anda tidak menyediakan kebutuhan keluarga Anda walaupun Anda sedang tidak berada di sekitar mereka.

Ada seseorang sahabat yang mengatakan bahwa asuransi bertentangan dengan agamanya dan ia tidak ingin membeli polis apapun.

Ia menjalankan sebuah usaha. Setiap kali saya melakukan perjalanan ke luar kota, saya akan mampir ke rumah makan tersebut untuk minum teh dan makan, semabari beristirahat.

Suatu hari ketika saya mampir ke sana, saya melihatnya berjalan pincang saat melayani saya. Saya menanyakan apa yang terjadi. ia berkata bahwa baru 3 bulan sebelumnya ia menjalani operasi by pass jantung. saya menasihati dia agar beristirahat, namun ia mengatakan bahwa ia harus membuka usahanya selama 24 jam sehari untuk membayar hutang-hutangnya. ia terpaksa harus meminjam uang sebesar 150 juta rupiah kepada sanak saudaranya untuk biaya operasi tersebut.

Saya menanyakan di mana istrinya berada? Ia mengatakan bahwa istrinya sedang berjualan makanan di kantin sekolah agar mendapatkan uang tambahan untuk membayar pinjamannya.

Ia berkata bahwa ia menyesali keputusannya untuk tidak mengikuti program asuransi yang saya tawarkan pada saat sebelum semua hal tersebut terjadi. Jika ia membeli program asuransi tersebut ia tidak perlu membuka rumah makannya selama 24 jam dan menderita untuk melunasi hutangnya.

Ia mengatakan lagi bahwa Ia juga tidak berani membayangkan apa yang akan terjadi dengan keluarganya jika ia meninggal dalam operasi. bagaimana cara keluarganya harus melunasi hutang-hutangnya. Orang inilah yang mengatakan kepada saya bahwa ia tidak tertarik untuk membeli asuransi, hanya karena hal itu bertentangan dengan agamanya.

Ia berkata “Saya telah menerima informasi yang salah yang mengatakan bahwa asuransi jiwa bertentangan dengan agama saya. sekarang saya merasa bahwa justru dengan saya tidak membeli asuransi jiwa itulah bertentangan dengan agama saya, karena saya telah membuat keluarga saya menderita dan membuat istri saya terpaksa harus mengemis pada keluarganya untuk membiayai operasi saya. saya telah membuat dia susah”.

Jadi apapun alasan Anda …. Memiliki sebuah Polis Asuransi adalah Pilihan Cerdas.

“Memang benar dan saya yakin Anda telah mengatakan hal sebenarnya, Anda sering dikejar oleh agen-agen asuransi, tapi disaat yang sama apakah bapak bapak sadar kalo kematian juga sedang mengejar Anda?, begitu kematian mendapatkan anda tidak akan ada lagi agen yang akan mengejar Anda, kan lebih baik saya (Agen Asuransi) yang mendapatkan bapak terlebih dahulu sebelum kematian yang mendapatkan Anda“

Friday, January 29, 2010

Berasuransi Lebih Indah dengan Syariah

Berasuransi Lebih Indah dengan Syariah
Setiap orang memiliki ”nilai ekonomis” yang secara mudah dan sederhana dapat dilihat dari besar penghasilan dalam kehidupannya. Mengapa nilai ekonomis ini harus dilindungi? Karena dalam perjalanan hidup ini terdapat ketidakpastian atau risiko seperti meninggal dunia, sakit, sakit kritis (kanker, jantung, dll) maupun cacat, sehingga hal tersebut bisa mengakibatkan Anda terpaksa berhenti bekerja untuk mencari nafkah. Ketika nilai ekonomis seseorang tersebut hilang, keluarga Anda pun akan menderita karena hal ini.

Oleh karena itulah Asuransi syariah hadir untuk memberikan solusi atas kerugian finansial yang diakibatkan oleh terjadinya sebuah risiko/ ketidakpastian.

Banyak orang berpikir Asuransi berfungsi sebagai pengganti nyawa seseorang, sebenarnya yang dilindungi oleh asuransi adalah pendapatan seseorang atau keluarga. Jadi, apapun Profesi Anda miliki Polis Asuransi Syariah. Dengan memilikinya Anda tetap dapat bekerja dengan tenang dan mengumpulkan uang sebanyak mungkin untuk hari tua Anda. Rasa Aman dalam Hidup dan Rasa Tenang dalam Hati pun, akan terwujud.

Manfaat nyata yang bisa Anda dapatkan ketika membuka rekening Asuransi Syariah dari kami adalah : 1) Proteksi lengkap 2) Investasi dengan hasil yang mantap, dan 3) Perlindungan Income Anda.

Selamat berasuransi syariah, Jadikan hidup lebih berkah dan bermanfaat dengan meninggalkan yang riba.

Thursday, January 28, 2010

2 Hal Penting Saat Membeli Asuransi

Hal yang Penting Saat Membeli Asuransi

Dalam menjalani Profesi sebagai Agen asuransi, saya sering ketemu calon nasabah dan menemui hal-hal yang membuat saya tersenyum bercampur dengan rasa gemas. Dalam hati saya bertanya, “Kok bisa ya terjadi seperti ini, Anda membeli asuransi tapi tidak tahu yang Anda beli”. Berikut ada beberapa hal yang harus Anda hindari saat membeli sebuah polis asuransi, agar nantinya Anda tidak Kecewa dengan asuransi yang Anda beli dan tentunya yang Anda beli sesuai dengan harapan dan kebutuhan Anda.

1) Membeli asuransi tanpa mengetahui ilustrasi (manfaat/benefit) asuransi tersebut.

“Saya sudah 1 bulan ini ikut asuransi pendidikan untuk anak saya tapi belum tahu ilustrasinya saya minta bapak kirimkan ilutrasinya, data saya adalah tagal lahir saya 14 Sept 1975 anak saya tanggal lahirnya 12 agust 2003 premi saya Rp 500 rb/bln”.

Jangan sampai kejadian seperti diatas terulang pada diri Anda. Misal mendapatkan agen yg baik sih ga’ masalah. Tapi kalau Agen yg tidak bertanggung jawab bisa berabe. So sebaiknya Anda harus tahu ilustrasi tersebut dan mempelajari terlebih dahulu isi dari ilustrasi. Karena didalam ilustrasi tersebut memuat manfaat apa yang akan Anda terima dan kewajiban apa yang harus Anda tunaikan.

Manfaatkan waktu dengan baik untuk mempelajari isi ilustrasi tersebut, tanyakan saja apa yang belum Anda pahami. Karena Anda berhak untuk mengetahui secara detailnya. Nah setelah Anda mengetahui semuanya, dan apa yang Anda butuhkan sudah sesuai dengan asuransi yang akan Anda beli maka sudah saatnya Anda membeli asuransi tersebut.

Jadi, saran saya teliti dan pahami dulu sebelum membeli asuransi, tanyakan yang belum tahu. Sehingga waktu membeli Asuransi Anda tahu manfaat, kewajiban dan hak yg akan Anda dapatkan.

2) Membeli karena yang menjual (Agen) adalah teman , saudara atau tetangga Anda

Kebanyakan saya menemui calon nasabah membeli asuransi karena hal tersebut, karena temanlah, saudara atau tetangga. Dan hanya didasari hal tersebut, banyak nasabah asuransi yang akhirnya memble.

Asuransi adalah sebuah kontrak jangka panjang. Oleh karena itu belilah dari Agen yang mempunyai kopetensi untuk menjualnya atau profesional, bukan membeli karena Agen tersebut saudara, teman atau tetangga. Salah satu ciri Agen yang profesional adalah mampu memberikan jawaban atas pertanyaan Anda, mampu memberikan solusi atas permasalahan Anda (financial), dan memberikan penjelasan secara transparan tentang asuransi yang hendak Anda beli.

Dengan mengunjungi web ini, berarti Anda sudah menemui salah satu Agen yang mempunyai kopetensi untuk Anda jadikan sebagai Agen dan pendamping Polis Asuransi Anda. Anda pingin dibuatin ilustrasi, bertanya tentang asuransi syariah, pendidikan, tabungan haji, talangan haji dan dana pensiun atau bagaimana cara klaim, silahkan aja send email ke : spalupil@gmail.com atau phal_yk@yahoo.com, bisa juga call/sms ke : 0274 6562686

Singkatnya, ketika Anda mau membeli asuransi, selain Anda juga harus memperhatikan reputasi perusahaan asuransinya, Anda juga harus bersedia meluangkan waktu untuk mempelajarinya, dan bertanya kepada Agen Anda. Dengan demikian Anda akan memiliki asuransi sesuai yang Anda butuhkan, sehingga risiko kesalahpahaman bisa dikurangi serendah mungkin.

Wednesday, January 27, 2010

Asuransi Pendidikan Syariah Mitra Iqra'

BIAYA PENDIDIKAN ANAK SEMAKIN HARI SEMAKIN TERASA SANGAT MAHAL.
BIAYA PENDIDIKAN ANAK SEMAKIN HARI SEMAKIN TERASA SANGAT MAHAL.
APA HAL TERSEBUT JUGA ANDA RASAKAN ???
SILAHKAN DILANJUTKAN JIKA ANDA MERASAKAN HAL YANG SERUPA…
BAHKAN BUKAN RATUSAN RIBU SAJA YANG DIKELUARKAN ….

Realita yang terjadi ….

Mau masuk TK, biaya masuknya minimal Rp. 300.000 .. belum lagi biaya
lainnya….

Mau masuk SD, biaya masuknya minimal juga Rp. 500.000 … belum lagi
biaya lain-lain dan bukunya…

Mau masuk SLTP, biaya masuknya minimal Rp. 600.000… juga belum lagi
biaya lain dan bukunya….

Mau masuk SMA, biaya masuknya minimal Rp. 800.000 …. juga belum
lagi biaya lain dan bukunya…

Apalagi mau masuk Perguruan Tinggi Negeri… minimal biaya masuknya
aja Rp. 5.000.000 … waw yang parahnya lagi sebagai contoh biaya
masuk UI untuk kedokteran memerlukan biaya Rp. 50.000.000 .. Bahkan
bisa lebih.. Ya kalau di Perguruan Tinggi Swasta … biaya minimal
Rp.2.000.000 itu bisa lah… untuk biaya awal masuk kuliah….

Apakah menjadi kendala utama
bagi orang yang tidak memiliki biaya dan kesiapan dana untuk membiayai
pendidikan bagi buah buah hatinya ???

Jika kendala biaya pendidikan adalah merupakan salah satu permasalahan
anda …

Apakah Anda ingin mendapatkan solusinya ? Aha !!!
Anda tidak perlu khawatir dan bingung !!!

SAYA BERIKAN INFORMASI
YANG SANGAT BERHARGA KHUSUS UNTUK ANDA
Kini Biaya pendidikan yang menjulang
bukan lagi rintangan bagi buah hati anda untuk meneruskan pendidikannya

Ya !

Ini adalah SOLUSI yang TEPAT bagi anda dan keluarga
" ASURANSI BUMI PUTERA SYARIAH "
ASURANSI PENDIDIKAN MITRA IQRO'

Merupakan Produk Asuransi Pendidikan Syari'ah terpercaya yang
memberikan solusi pembiayaan untuk kebutuhan pendidikan buah hati anda
dan juga manfaat investasi yang dapat memberikan nilai tunai bagi hasil
yang sangat menguntungkan jauh dari riba serta pemberian santunan pada
saat terjadi meninggal dunia.

Mari kita berkenalan….

Latar Belakang AJB BUMIPUTERA 1912 ( ASURANSI JIWA BERSAMA BUMI PUTERA
1912 )
1.Berdiri 12 Februari 1912 , di Magelang Jawa Tengah.
2.Pendiri, Persatuan Guru-Guru Hindia Belanda ( PGHB ).
3.Diantaranya : MAS NGABEI DWIDJOSEWOJO, MKH. SOEBROTO dan M. ADI MIDJOJO.

Bentuk usaha
1.Perusahaan ini berbentuk mutual (Bersama) dengan Azaz Gotong Royong.
2.Setiap Pemegang polis adalah Pemilik Perusahaan.
3.Manifestasi kepemilikan di wujudkan dalam BPA, Anggota dipilih 4th sekali.
4.Pengawas Khusus Kinerja Perusahaan oleh Dewan Komisaris ( unsur BPA ).

Khusus Asuransi Syari'ah
1.Berdiri dengan keputusan menteri keuangan RI No.Kep.- 268/KM-6/2002 Tgl. 07 November 2002.
2.Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No.21/DSN MUI /X/2001 Tgl.17 Oktober 2001.

Pengawas Dewan Syari'ah
1.Prof. K.H. SAHAL MAHFUD. ( Ketua )
2.Prof.Dr. AHMAD SUKARJA,SH.MA. ( Anggota )
3.Dr. FATTAH WIBISONO. ( Anggota )

Mengapa harus bergabung menjadi mitra Asuransi Bumi Putera Syariah ?
KEUNGGULAN PROGRAM SYARI'AH.
NIAT & AQAD

*Niatnya : Ibadah, Mua'amalah
*AQAD : TA'AWUN ( Tolong Menolong ).
*TABARRU': DERMA = JARIYYAH, sumber SANTUNAN KEBAJIKAN ( Klaim Meninggal )


TERBEBAS DARI UNSUR UNSUR
*MAISIR : ( Judi / untung untungan ).
*GHOROR : ( SAMAR / tidak jelas sumbernya ).
*RIBA : Haram Hukumnya, Karena Asuransi Ini dikembangkan dan dijalankan dengan sistem MUDHARABAH ( bagi hasil ).
*SANGAT MENGUNTUNGKAN NASABAH.
*Tidak MENGENAL "POLIS LAPSE" ( artinya walau terpaksa belum bayar
proteksi tetap berjalan ).
*TIDAK ADA DANA HANGUS.
*Walau Baru Bayar, SUDAH MEMILIKI NILAI TUNAI.
*Boleh MENGAMBIL NILAI TUNAI s/d 50% tanpa dikenakan bunga.
*Double klaim
*Proses klaim mudah dan cepat
*Saat ini Hasil Investasi ( Mudharabah ) diatas bunga DEPOSITO BANK
KONVENSIONAL.

- Bunga Deposito Rata - Rata antara 8%-9% Masih dipotong pajak 20 %.
- Realisasi Mudharabah saat ini 15% dan Tanpa dikenakan pajak.

*Pembagian Nisbah bagi hasil :
- 70 % untuk Nasabah.
- 30 % untuk Bumiputera Syari'ah.

Bagaimana Pengelolaan Uangnya ?
PENGELOLAAN KEUANGAN Asuransi Bumi Putera Syariah

*INVESTASI.
Keuangan dikelola sendiri oleh DIVISI SYARI'AH ( tidak dicampur dengan
usaha konvensional ). Berupa :
a. MUDHARABAH BANK SYARI'AH MANDIRI
b. OBLIGASI SYARI'AH MANDIRI, dan
c. MURABAHAH.

*NERACA PER 31 DESEMBER 2005 ( Masa : 2Th 8 Bln )
- Total Investasi sebesar Rp. 75.000.000.000,-
- Hasil Investasi ( Laba - Khusus )
- Divisi Syari'ah sebesar Rp. 17.500.000.000
( 78% dari total laba AJB Bumiputera 1912 Th. 2005 )
- Total Tabarru ( Jariah ) terkumpul Rp.15.000.000.000,-

*PENGALAMAN & KEPERCAYAAN.

- Dipercaya mengcover ASURANSI PERJALANAN HAJI.
Th.2002/2003 ( Ketua Konsorsium dg Kuota 85% ).
- Meninggal 556 orang, total klaim 15 Milyard.
- Dipercaya mengcover Asuransi perjalanan Haji Tahun 2003 dan juga 2004.
- Mengcover seluruh debitur Bank Syari'ah Mandiri.
- Dinilai Sebagai Asuransi Syari'ah Terbaik Versi Majalah Investor
Hasil kerja 2005

Apa saja keuntungan yang akan didapatkan dari bergabung menjadi Mitra
Asuransi Bumi Putera Syariah ?

*Mendapatkan kepastian pembiayaan pendidikan bagi buah hati anda, dari
pembiayaan TK, SD, SLTP dan SMA sampai Perguruan Tinggi.

*Jika Ayah/orang tua yang mendaftarkan polis meninggal, maka ibu/anak
akan mendapatkan santunan meninggal dunia dan tidak perlu membayar
premi lagi, dan juga mendapatkan dana pembiayaan pendidikan bagi anak
yang ditinggalkan sampai ke jenjang pendidikan Perguruan Tinggi.

Berikut ilustrasi
Asuransi Bumi Putera Syariah Mitra Iqro

*Jika besar simpanan premi Rp.6000/hari*
*Total premi setahun Rp. 2.160.000
*Umur pemegang polis 30 tahuN
*Umur anak 1 tahun, masa asuransi 17 tahun
*Manfaat awal ( Total Premi 17 thn ) Rp.36.720.000
*Asumsi Hasil Investasi 12 %
*Bagian Hasil Investasi 70 %

Hasil manfaat yang didapat

Total Simpanan Premi selama 17 tahun = Rp. 36.720.000 ( MA = Manfaat
Awal )

Manfaat total simpanan premi akan diberikan kepada anak pada saat masuk
sekolah, yaitu :

*TK (10 % MA) 3.672.000
*SD (10 % MA) 3.672.000
*SMP (20% MA) 7.344.000
*SMU (25% MA) 9.180.000
*Perguruan Tinggi - Tahun ke1 (35% MA) 12.852.000 +

Total 36.720.000


Manfaat Simpanan Premi yang di Investasikan diberikan dalam bentuk
pembiayaan
pendidikan pada saat di Perguruan Tinggi, yaitu :

*Perguruan Tinggi - Tahun ke2 (25% SNT) 3.980.602

*Perguruan Tinggi - Tahun ke3 (35% SNT) 4.530.721

*Perguruan Tinggi - Tahun ke4 (50% SNT) 4.560.495

*Perguruan Tinggi - Tahun ke5 PT (100% SNT) 4.943.576 +

Total 18.015.394

Waw…. Luar biasa….

Coba anda bayangkan,
pikirkan dan rasakan bagaimana nikmatnya….
Manfaat yang akan anda terima ketika anda memiliki polis Asuransi
Pendidikan Bumi Putera Syariah

Hanya dengan menabung Rp.6.000 / hari,
anda akan mendapatkan manfaat jaminan kepastian pendidikan untuk buah
hati anda hingga mendapatkan pendidikan ke Perguruan Tinggi dengan Total
Nilai Manfaat sebesar Rp. 54,735,394

Ayo cepat bergabunglah segera !!!

Berikanlah jaminan pendidikan yang terbaik baik buah hati anda

Hanya dengan memiliki Polis Asuransi Pendidikan Bumi Putera Syariah
"Mitra Iqro" saja yang dapat memberikan jaminan pendidikan
sekaligus manfaat santunan meninggal dunia dan manfaat investasinya…

Point Penting ke-1
Yang perlu anda ingat dan pikirkan adalah

*Umur manusia pasti ada batasnya… dan pasti anda akan meninggal.
Bagaimana jika sudah saatnya tiba… anak anda belum sempat anda
daftarkan POLIS ASURANSI BUMI PUTERA SYARIAH ? Pasti ketika anda
meninggal, anak dan istri anda tidak akan mendapatkan biaya santunan
kematian dari Bumi Putera dan juga anak anda tidak akan memiliki
kepastian jaminan pendidikan sampai ia melanjutkan ke Perguruan Tinggi.

*Penting ! Ketika pemegang polis meninggal, maka simpanan premi di
STOP, ahli waris mendapatkan santunan kematian dan anak mendapatkan
Jaminan Biaya Pendidikan.


Point Penting ke-2
Yang perlu anda ingat dan pikirkan adalah

*Anak anda akan mendapatkan manfaat Jaminan Biaya pendidikan sampai ke
Perguruan Tinggi.

*Anda tidak perlu khawatir kehilangan uang anda, karena uang simpanan
premi anda dapat anda ambil kembali.

*Dengan menyisihkan uang Rp.6.000/hari anda akan mendapatkan keuntungan
bagi hasil investasi yang halal yaitu +/- Rp.18.015.394

*Proses klaim cepat max.1 minggu.

*Asuransi Bumi Putera Syariah dalam pengelolaan uangnya tidak tercampur
dengan yang konvensional.

*Double klaim.

Ayooo !!!
Cepat ambil keputusan untuk bergabung segera !!!


Karena bila dalam waktu 3 hari mendatang Anda segera mengambil
KESEMPATAN EMAS Untuk memiliki POLIS ASURANSI PENDIDIKAN BUMI PUTERA
"MITRA IQRO"

Cepat daftar ….
Tunggu apalagi…

Call NOW !!!
Maida's Mom
(0274)6562686


























*
[ bebas promosi ] BIAYA PENDIDIKAN ANAK SEMAKIN HARI SEMAKIN TERASA SANGAT MAHAL. toolsbisnis

*
Kirim email ke

Tuesday, January 5, 2010

Pengertian Riba

B. Tafsir Pertahapan Surat
 Wahyu Pertama (Ar-Rum : 39)

وَمَآءَاتَيْتُم مِّن رِّبًا لِيَرْبُوا فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلاَ يَرْبُوا عِندَ اللهِ وَمَآءَاتَيْتُم مِّن زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللهِ فَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ {39}
Arti : Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).

Sayyid Qutub dalam Fi Zhilalil Quran mengatakan inilah dasar teori Islam dalam masalah harta. Kepada dasar ini, seluruh perincian dalam teori ekonomi Islam kembali. Selama harta itu adalah harta Allah, maka ia dengan demikian tunduk kepada apa saja yang ditetapkan oleh Allah baginya, sebagai pemilik harta yang pertama, baik dalam masalah cara memilikinya maupun dalam cara mengembangkannya, atau juga dalam cara menggunakannya. Sehingga, orang yang memegang harta tak dapat bebas memperlakukan harta itu semaunya.
Di sini Al-Quran mengarahkan para pemilik harta yang Allah pilih untuk menjadi pemegang amanah harta itu, kepada jalan yang paling baik dalam mengembangkan harta itu. Yaitu, dengan berinfak kepada para kerabat, orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan, serta menginfakkan secara umum di jalan Allah.
Tetapi sebagian mereka ada yang berusaha mengembangkan harta dengan memberikan hadiah kepada orang-orang kaya, agar hadiah tersebut di balas berlipat-lipat! Maka, Allah menjelaskan kepada mereka bahwa ini bukan jalan yang benar dalam mengembangkan harta secara hakiki.
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah..”
Inilah yang disebut oleh beberapa riwayat tentang maksud ayat tersebut, meskipun nashnya dengan dimutlakkan akan mencakup seluruh wasilah yang ingin digunakan oleh pemilik harta guna mengembangkan hartanya dengan cara riba dalam bentuk yang bagaimanapun. Juga menjelaskan kepada mereka pada waktu yang sama tentang cara yang hakiki untuk mengembangkan harta.
“Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).”
Ini adalah wasilah yang terjamin untuk melipatgandakan harta. Yaitu, dengan tanpa balasan dan tanpa menunggu ganti dari manusia. Ia melakukannya semata untuk mendapat keridhaan Allah. Bukankah Dia yang membukakan rezeki dan menetapkannya? Bukankah Dia yang memberikan rezeki kepada manusia atau tak memberikannya?
Maka, Dialah yang dapat melipatgandakan harta itu bagi orang-orang yang menginfakkannya dengan tujuan mendapatkan keridhaan-Nya. Dia pula yang mengurangi harta orang-orang yang menjalankan riba yang bertujuan mendapatkan perhatian manusia. Itu adalah perhitungan dunia, sementara berinfak adalah perhitungan akhirat, dan padanya terdapat berlipat-lipat ganda keuntungan. Dan, ia adalah perdagangan yang menguntungkan di sini dan di sana.
Reply With Quote
RIBA

A. Tahapan Diharamkannya Riba
Chapra (2000) menyebutkan dari beberapa literatur bahwa larangan riba muncul dalam Al-Quran pada empat kali penurunan wahyu/tahapan yang berbeda-beda.

Yang pertama (Ar-Rum : 39) diturunkan di Mekah, menegaskan bahwa bunga akan menjauhkan keberkahan Allah dalam kekayaan, sedangkan sedekah akan meningkatkannya berlipat ganda. As-Shabuni (2003) menjelaskan menurut zhahirnya tidak isyarat yang menunjukkan diharamkannya riba itu. Tetapi yang ada hanya isyarat akan kemurkaan Allah terhadap riba itu, di mana dinyatakan “Riba itu tidak ada pahalanya disisi Allah” Jadi dengan demikian, ayat ini baru berbentuk “Peringatan untuk supaya berhenti dari perbuatan riba (mau’izhah salbiyah)”.

Kedua (An-Nisa : 161), diturunkan pada masa permulaan periode Madinah, mengutuk dengan keras praktik riba, seirama dengan larangannya pada kitab-kitab terdahulu. Pada tahap kedua ini, Al-Quran menyejajarkan orang yang mengambil riba dengan mereka yang mengambil kekayaan orang lain secara tidak benar dan mengancam kedua pihak dengan siksa Allah yang amat pedih.
Ash-Shabuni (2003) menjelaskan ayat ini merupakan pelajaran yang dikisahkan Allah kepada kita tentang perilaku Yahudi yang dilarang memakan riba, tetapi justru mereka memakannya, bahkan menghalalkannya. Maka sebagai akibat dari itu semua, mereka ini mendapat laknat dan kemurkaan dari Allah.

Jadi larangan riba di sini baru berbentuk isyarat, bukan dengan terang-terangan. Sebab ini adalah kisah Yahudi yang bukan merupakan dalil qath’i, bahwa riba itu diharamkan atas orang-orang Islam. Ini sama dengan larangan arak dalam periode kedua, yaitu : “Mereka bertanya kepadamu tentang arak dan judi, maka jawablah : bahwa pada keduanya itu ada dosa yang besar, di samping juga banyak manfaatnya bagi manusia”. (2:219). Larangan di sini berbentuk isyarat, bukan dengan terang-terangan.

Wahyu yang ketiga (Ali-Imran : 130-132), diturunkan kira-kira tahun kedua atau ketiga hijrah, menyerukan kaum muslimin untuk menjauhi riba jika mereka menghendaki kesejahteraan yang diinginkan (dalam pengertian Islam yang sebenarnya).
Ash-Shabuni (2003) mengatakan lebih lanjut bahwa ini merupakan larangan secara tegas. Tetapi larangan (haramnya) di sini, baru bersifat juz’iy (sebagian), belum kulliy (menyeluruh). Karena haramnya di sini adalah satu macam dari riba yang ada, yang disebut “riba fahisy” (riba yang paling keji), yaitu bentuk suatu bentuk riba yang paling jahat, di mana hutang itu bisa berlipat ganda yang diperbuat oleh orang yang mengutanginya itu, yang justru dia berhutang karena butuh atau terpaksa. Ini sama dengan diharamkannya arak pada periode ke tiga, yang haramnya itu juga baru bersifat juz’iy bukan kulliy. Yakni masih terbatas pada waktu-waktu shalat, seperti yang difirmankan Allah : “Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati shalat, padahal kamu sedang mabuk, hingga kamu sadar akan apa yang kamu katakan,” (An-Nisa : 42)

Wahyu keempat (Al-Baqarah : 275-281), diturunkan menjelang selesainya misi Rasulullah SAW, mengutuk keras mereka yang mengambil riba, menegaskan perbedaan yang jelas antara perniagaan dan riba, dan menuntut kaum muslimin agar menghapuskan seluruh utang piutang yang mengandung riba, menyerukan mereka agar mengambil pokoknya saja, dan mengikhlaskan kepada peminjam yang mengalami kesulitan.

Dalam ayat ini Ash-Shabuni (2003) memastikan bahwa riba itu telah diharamkan secara menyeluruh (kulliy), di mana pada periode ini Al-Quran sudah tidak lagi membedakan banyak dan sedikit. Dan ini adalah merupakan ayat yang terakhir turunnya, yang berarti merupakan syariat yang terakhir pula. Yaitu firman Allah yang mengatakan : “Hai orang-orang yang beriman takutlah kepada Allah dan tinggalkanlah apa yang masih tersisa dari riba…” (Al-Baqarah : 278)
Ayat-ayat ini merupakan tahap terakhir tentang diharamkannya riba, sama dengan tahap terakhir tentang diharamkannya arak, dan merupakan larangan yang tegas : “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya arak, judi, berhala dan undian, adalah najis yang berasal dari perbuatan syetan. Oleh karena itu jauhilah dia supaya kamu berutang.” (Al-Maidah : 93)

Monday, January 4, 2010

PERBEDAAN FUNDAMENTAL SISTEM BUNGA DAN BAGI HASIL

Bank adalah salah satu bentuk lembaga keuangan yang menjadi perantara antara orang yang memiliki dana berlebih dengan yang membutuhkan dana. Bank Syari’ah merupakan sedikit gambaran bagaimana syari’at Islam mengatur pada masalah pendanaan, menjadi alternatif yang sangat berkembang saat ini. Bahkan bank-bank konvesional yang berbasis ribapun berlomba-lomba membuka divisi syari’ah untuk berebut pasar pada segment market ini, sebagai sikap reaktif industri perbankan dalam pembacaan pasar yang mereka lakukan.

Ada sebagian orang yang berpendapat tidak ada beda antara pendapatan riba/bunga dengan pendapatan bagi hasil. Bahkan ada yang barangkali melihat bahwa pendapatan bagi hasil lebih besar sedangkan potongan untuk biaya administrasi lebih sedikit dibandingkan dengan pendapatan dan potongan pada bank konvesional. Hal tersebut memotivasi untuk mempercayakan uang yang berlebih kepada bank-bank syari’ah. Wajar saja jika pendapat tersebut ada di tengah-tengah masyarakat dengan petimbangan bahwa masyarakat saat ini jauh dari pemahaman islam.

Pandangan yang terbentuk akibat system sekuler-kapitalistik yang diterapkan sekarang ini menjadikan standar manfaat dan mudarat sebagai penentu baik dan buruknya sesuatu. Standar tersebut padahal sangat jauh dari pemahaman Islam yang menjadikan halal dan haram sebagai penentu baik dan buruknya sesuatu. Lokalisasi prostitusi dan perjudian akan selalu menjadi sesuatu yang buruk dalam Islam walaupun banyak kalangan pengambil kebijakan dan pelaksananya yang menyatakan hal tersebut akan mempermudah negara untuk mendulang pundi-pundi pendapatan (lewat pajak) serta ketertiban sosial masyarakat karena aktivitas tersebut terpusat pada satu titik.

Islam adalah agama yang diturunkan Allah SWT kepada Muhammad SAW yang mengatur hubungan antara manusia dan Tuhan, manusia dan dirinya sendiri, serta hubungan sesama manusia. Hubungan manusia dengan Tuhan menyangkut masalah Aqidah dan ibadah ritual. Hubungan manusia dengan dirinya menyangkut masalah makanan, minuman, pakaian, thaharah dan akhlaq. Sedangkan hubungan manusia dengan sesamanya dapat dilihat pada pengaturan Islam dalam system ekonomi, hukum, politik, social, budaya, pendidikan, hubungan luar negeri, dan lain sebagainya. Jika kita menyakini Islam sebagai the way of life, otomatis kita memiliki kewajiban untuk mengaplikasikan Islam secara sempurna, tidak hanya yang berhubungan dengan aqidah dan ibadah ritual.

Permasalah perbankan syari’ah merupakan salah satu aspek kecil yang diatur Islam dalam system perekonomian. Rasululullah SAW bersabda bahwa, "Akan datang kepada umat ini suatu masa nanti ketika orang-orang menghalalkan riba dengan alasan: aspek perda­gangan" (HR Ibnu Bathah, dari Al 'Auzai). Dan hadis tersebut kita jumpai realitasnya saat ini yang mana aktifitas perbankan konvensionallah yang menguasai perbankan dunia.

Buya Hamka secara sederhana memberikan batasan bahwa arti riba adalah tambahan. Maka, apakah ia tambahan lipat-ganda, atau tambahan 10 menjadi 11, atau tambahan 6% atau tambahan 10%, dan sebagainya, tidak dapat tidak ten­tulah terhitung riba juga. Oleh karena itu, susahlah untuk tidak mengatakan bahwa meminjam uang dari bank dengan rente sekian adalah riba. Dengan demikian, menyimpan dengan bunga sekian (deposito) artinya sama dengan memakan riba juga.

Islam menyamakan orang yang memakan riba dengan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran tekanan penyakit gila. Bahkan dalam hadis riwayat Al Baihaqy, dari Anas bin Malik menyatakan satu dirham yang diperoleh oleh seseorang dari perbuatan riba lebih besar dosanya 36 kali daripada perbuatan zina di dalam Islam .



Bagi Hasil VS Riba Bank

Perbedaan prinsip yang dengan mudah dapat dikenali untuk membedakan sistem bagi hasil pada sistem ekonomi syari’ah dan sistem bunga pada sistem ekonomi konvensional adalah pada sistem return bagi nasabahnya. Bank konvensional, sistem return-nya adalah sistem bunga yaitu persentase terhadap dana yang disimpan ataupun dipinjamkan dan ditetapkan diawal transakasi sehingga berapa nilai nominal rupiahnya akan dapat diketahui besarnya dan kapan akan diperoleh dapat dipastikan tanpa melihat laba rugi yang akan terjadi nanti. Bank syari’ah sistem return-nya adalah sistem bagi hasil (profit loss sharing) yaitu nisbah (persentase bagi hasil) yang besarnya ditetapkan diawal transaksi yang bersifat fixed tetapi nilai nominal rupiahnya belum dapat diketahui dengan pasti melainkan melihat laba rugi yang akan terjadi nanti.

Pada bank konvensional, nasabah akan menerima atau membayar return bersifat fixed yang disebut bunga. Bagi nasabah penabung akan mendapatan bunga yaitu persentase terhadap dana yang ditabung sedangkan bagi nasabah peminjam (debitur) akan membayar bunga yaitu persentase terhadap dana yang dipinjam oleh nasabah. Bank syari’ah, nasabah akan menerima atau membayar return bersifat tidak fixed yang disebut bagi hasil. Bagi penabung akan menerima bagi hasil yaitu persentase terhadap hasil yang diperoleh dari dana yang ditabung oleh nasabah yang kemudian dikelola oleh pihak bank. Peminjam (debitur) akan membayar bagi hasil yaitu persentase terhadap hasil yang diperoleh dari dana yang dipinjam oleh nasabah yang kemudian dikelolanya.

Bunga yang diterapkan pada sistem ekonomi konvensional harus tetap dibayarkan oleh pihak bank kepada nasabah walaupun bank tidak mendapatkan keuntungan atau dalam keadaan yang bagaimanapun bunga harus dibayarkan tidak melihat apakah laba atau rugi. Bagi debitur juga harus membayar tingkat bunga yang telah disepakati baik dalam kondisi laba maupun rugi. Sistem ini sangat berbeda dengan sistem perbankan syari’ah yang menerapkan sistem bagi hasil, pada kondisi terjadi laba maka akan membayar tingkat persentase bagi hasil yang telah disepakati, dalam kondisi impas tidak ada pembayaran dan pada kondisi mengalami kerugian maka kerugian tersebut juga dibagi bersama antara nasabah dengan pihak bank. Dalam perbankan syari’ah hubungan antara nasabah dengan bank adalah dalam bentuk kemitraan.

Sistem syari’ah tidak ada yang dieksplotasi dan tidak ada yang mengeksploitasi, risiko yang merupakan kondisi yang tidak pasti dimasa akan datang ditanggung bersama dan apabila mendapat keuntungan yang tinggi juga dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan diawal. Mengapa demikian? Karena, ekonomi syari’ah melarang sesuatu (misalnya laba atau rugi) yang tidak pasti dimasa akan datang dibuat pasti dan ditentukan pada saat sekarang. Disi lain juga melarang sesuatu yang sudah pasti dibuat menjadi tidak pasti agar dapat melakukan spekulasi atau mengambil keuntungan untuk kepentingannya sendiri dengan merugikan atau merusak perekonomian secara umum.

Pada sistem perbankan konvensional dapat terjadi eksploitatori, predatori dan intimidasi. Kapan terjadi eksloitasi, predatori dan intimidasi? Eksploitasi dapat terjadi pada saat tingkat bunga tinggi dan tingkat bunga rendah. Pada saat suku bunga tinggi yang dieksploitasi adalah debitur dan ini umumnya terjadi pada kondisi ekonomi sedang berkinerja buruk. Pada kondisi ini debitur mendapat keuntungan yang rendah atau bahkan mengalami kerugian tetapi tetap diharuskan membayar bunga yang tinggi. Pada kondisi buruk ini dapat terjadi proses predatori (yang kuat memakan yang lemah) dan intimidasi (memaksa membayar bunga walaupun tidak memungkinkan) kepada debitur. Pada kondisi kinerja ekonomi membaik umumnya suku bunga rendah maka pada kondisi ini pihak krediturlah yang dieksploitasi, debitur mendapat keuntungan yang tinggi tetapi krediur hanya mendapat bagian (bunga) yang rendah.

Praktek sistem bunga baik pada kondisi ekonomi baik maupun buruk telah terjadi ketidak adilan dalam pembagian hasil atau dengan kata lain terjadi eksploitatori, predatori dan intimidasi, ketiga karakteristik inilah yang merupakan sifat dasar dari ribawi. Oleh karena itu sudah sepantasnyalah ribawi itu dihapuskan dari sistem perekonomian karena hanya akan menciptakan inefisiensi dan instabilitas dalam perekonomian.



Bagi Hasil, Tahan Banting

Dari fakta pada industri perbankan dalam menghadapi krisis tahun 1997 lalu, bank yang mampu tetap stabil adalah bank dengan sistem bagi hasil. Banyak bank-bank konvensional yang kolaps dan harus di merger agar neraca keuangannya stabil kembali. Hal tersebut disebabkan tidak adanya kewajiban bagi bank dengan sistem bagi hasil ini untuk menambah simpanan nasabah karena seperti yang jamak diketahui, sulit pada masa tersebut bagi debitor (yang meminjam dana) untuk menghasilkan keuntungan yang besar.

Selain itu, bank dengan sistem bagi hasil ini lebih selektif dalam memilih debitor. Selain itu, bank dengan system bagi hasil tidak ‘bermain-main’ pada instrumen kapitalis yang labil dan tidak real, seperti perdagangan saham dan berspekulasi pada nilai tukar mata uang. Hal tersebut sangat berbeda dengan bank-bank konvensional yang cenderung suka dengan sesuatu yang instan.

Dengan melihat satu aspek kecil dalam tataran aturan dari ‘langit’, maka patutlah kita memikirkan perkataan Allah yang mempertanyakan pertanyaan retorika ini “Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?” (al Maidah:50).

Sunday, January 3, 2010

Hukum Riba dalam Asuransi Konvensional

1. FIQH RIBA, BANK DAN ASURANSI Membahas Terminologi Riba, Dalil, Hukum Riba, Macam-macam Riba, Hukum Bunga Bank, Perbandingan Antara Bank Konvensional dan Syariah, Perbedaan Bunga dan Bagi Hasil, Perbedaan Asuransi Konvensional dan Syariah Oleh: Hj. Marhamah Saleh, Lc. MA Presentasi Ke-10
2. Definisi dan Hukum RIBA
* Secara etimologi, riba berarti kelebihan atau tambahan. Kata Ar-Riba adalah isim maqshur, berasal dari rabaa - yarbuu , yaitu akhir kata ini ditulis dengan alif. Arti kata riba adalah ziyadah ‘tambahan’; adakalanya tambahan itu berasal dari dirinya sendiri, seperti firman Allah SWT QS. Fusshilat: 39 dan QS. Al-Nahl: 92.
* وإذا أنزلنا عليها الماء اهتزت وربت
* “… maka apabila Kami turunkan air di atasnya, bergerak dan (bertambah) subur…”
* أن تكون أمة أربى من أمة
* “… disebabkan adanya suatu golongan yang lebih banyak jumlahnya dari golongan lain…”
* Adakalanya lagi tambahan itu berasal dari luar berupa imbalan, seperti satu dirham ditukar dengan dua dirham.
* Ribâ adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.
* Riba, hukumnya haram dan termasuk salah satu dosa besar ( kabâir ), berdasar kitabullah, sunnah dan ijma’. QS Al-Baqarah: 278-279. QS Al-Baqarah: 275-276.
* اجتنبوا السبع الموبقات : قالوا يا رسول الله وما هن ؟ قال : الشرك بالله والسحر و قتل النفس التى حرم الله الا بالحق و أكل الربا وأكل مال اليتيم والتولى يوم الزحف و قذف المحصنات المؤمنات الغافلات . متفق عليه
* Nabi saw bersabda, “Jauhilah tujuh hal yang membinasakan.” Para sahabat bertanya, “Apa itu, ya Rasulullah?” Jawab Beliau, “(Pertama) melakukan kemusyrikan kepada Allah, (kedua) sihir, (ketiga) membunuh jiwa yang telah haramkan kecuali dengan cara yang haq, (keempat) makan riba, (kelima) makan harta anak yatim, (keenam) melarikan diri pada hari pertemuan dua pasukan, dan (ketujuh) menuduh berzina perempuan baik-baik yang tidak tahu menahu tentang urusan ini dan beriman kepada Allah.”
* لعن رسول الله صلعم أكل الربا ومؤكله وكاتبه وشاهديه و قال : سواء . رواه مسلم
* Rasulullah saw melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksinya dan penulisnya.” Dan Beliau bersabda, “Mereka semua sama.”
3. Hikmah Pengharaman Riba
* Meskipun praktik riba memberi “keuntungan pasti” bagi pihak tertentu, namun akibat negatif yang ditimbulkan justru lebih luas. Islam bersikap sangat keras dalam persoalan riba semata-mata demi melindungi kemaslahatan manusia, baik dari segi akhlak, sosial masyarakat maupun perekonomiannya.
* Hikmah pengharaman riba : 1 . Riba berarti perbuatan mengambil harta orang lain tanpa hak. Nabi SAW bersabda: "Bahwa kehormatan harta manusia, sama dengan kehormatan darahnya.“ Oleh karena itu mengambil harta orang lain tanpa hak, sudah pasti haramnya. 2 . Riba dapat melemahkan kreatifitas manusia untuk berusaha atau bekerja. Sebab kalau si pemilik uang yakin, bahwa dengan melalui riba dia akan beroleh tambahan uang, baik kontan ataupun berjangka, maka dia akan memudahkan cara mencari penghidupan, tidak mau menanggung beratnya usaha, dagang dan pekerjaan-pekerjaan yang berat. Hal semacam itu akan berakibat terputusnya bahan keperluan masyarakat. Satu hal yang tidak dapat disangkal lagi bahwa kemaslahatan dunia 100% ditentukan oleh jalannya perdagangan, pekerjaan, perusahaan dan pembangunan.(hikmah ini pasti dapat diterima, dipandang dari segi perekonomian). 3 . Riba menghilangkan nilai kebaikan dan keadilan dalam hutang piutang. Keharaman riba membuat jiwa manusia menjadi suci dari sifat lintah darat. Kalau riba diharamkan, seseorang akan merasa senang meminjamkan uang satu dirham dan kembalinya satu dirham juga. Tetapi kalau riba itu dihalalkan, maka terputuslah perasaan belas-kasih dan kebaikan. (ini hikmah dari segi etika/akhlak). 4 . Pada umumnya pemberi piutang adalah orang yang kaya, sedang peminjam adalah orang yang tidak mampu. Maka pendapat yang membolehkan riba, berarti memberikan jalan kepada orang kaya untuk mengambil harta orang miskin yang lemah sebagai tambahan. Padahal tidak layak berbuat demikian sebagai orang yang memperoleh rahmat Allah. (ini ditinjau dari segi sosial).
4. Proses Pengharaman Riba
* Allah Swt. menggunakan metode tadarruj fi al-tasyrî’ (proses bertahap dalam penetapan hukum) untuk menjelaskan efek buruk riba hingga pengharamannya. Pada tahap pertama , Al-Quran menjelaskan urgensi menjauhi riba ( Surat al-Rủm: 39 ). Tahap Kedua, Al-Quran Surat al-Nisâ` ayat 160-161 menceritakan tentang perilaku kaum Yahudi yang memakan riba sehingga dihukum oleh Allah Swt. Ayat yang diturunkan di Madinah ini merupakan sejarah yang menjadi peringatan bagi pelaku riba. Tahap Ketiga, Al-Quran surat Âli ‘Imrân ayat 130 mulai mengharamkan jenis riba yang bersifat fâ h isy, yaitu riba jahiliyah yang berlipat ganda. Tahap Keempat, Al-Quran dalam surat al-Baqarah ayat 278-279 menegaskan kembali pengharaman segala bentuk riba.
5. Macam-macam RIBA
* Secara garis besar, riba dikelompokkan menjadi dua. Masing-masing adalah riba utang-piutang dan riba jual beli . Riba utang-piutang terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyah . Sedangkan riba jual beli terbagi lagi menjadi riba fadhl dan riba nasî`ah . Riba Qardh yaitu suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berutang. Riba Jâhiliyyah yaitu utang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang ditetapkan. Riba Fadhl ialah pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan termasuk dalam jenis barang ribawi ( meliputi emas dan perak, baik itu dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lainnya; serta bahan makanan pokok seperti beras, gandum, jagung, dan bahan makanan tambahan, seperti sayur-sayuran, buah-buahan). Riba Nasî`ah ialah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasî`ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.
* Ada beragam kriteria riba yang berkembang di masyarakat. Sebagian berpandangan bahwa yang dimaksud riba adalah dengan kriteria berlipat ganda seperti yang dinukil dalam Al-Quran. Konsekuensinya jika yang diminta hanya kelebihan kecil dari pinjaman yang disalurkan berarti belum masuk kategori riba. Kelompok ini membedakan istilah riba dengan usuri . Ada pula kriteria penggolongan riba berdasarkan tujuan peminjaman. Sebagian masyarakat menganggap, bila peminjaman itu untuk tujuan konsumtif maka pengenaan bunga bisa dikategorikan riba. Namun bila peminjamannya untuk tujuan produktif, pengenaan bunga dikategorikan bukan riba. Sesungguhnya pendapat semacam ini tidak ada dalilnya dalam Islam.
* Untuk pinjaman produktif, terdapat dua kemungkinan: memperoleh keuntungan atau menderita kerugian. Jika dalam menjalankan bisnisnya peminjam mengalami kerugian atau mungkin sejumlah keuntungan tertentu, dasar apa yang dapat membenarkan kreditor menarik keuntungan tetap secara bulanan atau tahunan dari peminjam? Kreditor bisa saja menginvestasikan modalnya pada usaha-usaha yang baik agar ia menuai keuntungan. Bila itu yang menjadi tujuan, cara yang wajar dan praktis baginya adalah dengan kerjasama usaha dan berbagi keuntungan, bukan meminjamkan modal dengan menarik keuntungan tanpa menghiraukan apa yang terjadi di sektor riil.
6. Hukum Bunga Bank
* KEPUTUSAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor 1 Tahun 2004 Tentang BUNGA (INTEREST/FAIDAH)
* Pertama : Pengertian Bunga (Interest) dan Riba
o Bunga (Interest/fa’idah) adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang di perhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut,berdasarkan tempo waktu,diperhitungkan secara pasti di muka,dan pada umumnya berdasarkan persentase.
o Riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yg terjadi karena penagguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya, dan inilah yang disebut Riba Nasi’ah.
* Kedua : Hukum Bunga (interest)
o Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW, yakni Riba Nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk Riba, dan Riba Haram Hukumnya.
o Praktek Penggunaan tersebut hukumnya adalah haram, baik di lakukan oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi, dan Lembaga Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.
* Ketiga : Bermu’amalah dengan lembaga keuangan konvensional
o Untuk wilayah yang sudah ada kantor/jaringan lembaga keuangan Syari’ah dan mudah dijangkau, tidak dibolehkan melakukan transaksi yang didasarkan kepada perhitungan bunga.

Saturday, January 2, 2010

Bedanya Asuransi Syariah Dengan Konvensional 2

Akad (Perjanjian)

Setiap perjanjian transaksi bisnis di antara pihak-pihak yang melakukannya harus jelas secara hukum ataupun non-hukum untuk mempermudah jalannya kegiatan bisnis tersebut saat ini dan masa mendatang. Akad dalam praktek muamalah menjadi dasar yang menentukan sah atau tidaknya suatu kegiatan transaksi secara syariah. Hal tersebut menjadi sangat menentukan di dalam praktek asuransi syariah. Akad antara perusahaan dengan peserta harus jelas, menggunakan akad jual beli (tadabuli) atau tolong menolong (takaful).

Akad pada asuransi konvensional didasarkan pada akad tadabuli atau perjanjian jual beli. Syarat sahnya suatu perjanjian jual beli didasarkan atas adanya penjual, pembeli, harga, dan barang yang diperjual-belikan. Sementara itu di dalam perjanjian yang diterapkan dalam asuransi konvensional hanya memenuhi persyaratan adanya penjual, pembeli dan barang yang diperjual-belikan. Sedangkan untuk harga tidak dapat dijelaskan secara kuantitas, berapa besar premi yang harus dibayarkan oleh peserta asuransi utnuk mendapatkan sejumlah uang pertanggungan. Karena hanya Allah yang tahu kapan kita meninggal. Perusahaan akan membayarkan uang pertanggunggan sesuai dengan perjanjian, akan tetapi jumlah premi yang akan disetorkan oleh peserta tidak jelas tergantung usia. Jika peserta dipanjangkan usia maka perusahaan akan untung namun apabila peserta baru sekali membayar ditakdirkan meninggal maka perusahaan akan rugi. Dengan demikian menurut pandangan syariah terjadi cacat karena ketidakjelasan (gharar) dalam hal berapa besar yang akan dibayarkan oleh pemegang polis (pada produk saving) atau berapa besar yang akan diterima pemegang polis (pada produk non-saving).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, seorang ulama salaf ternama dalam kitabnya "Majmu Fatwa" menyatakan bahwa akad dalam Islam dibangun atas dasar mewujudkan keadilan dan menjauhkan penganiayaan. Harta seorang muslim yang lain tidak halal, kecuali dipindahkan haknya kepada yang disukainya. Keadilan dapat diketahui dengan akalnya, seperti pembeli wajib menyatakan harganya dan penjual menyerahkan barang jualannya kepada pembeli. Dilarang menipu, berkhianat, dan jika berhutang harus dilunasi. Jika kita mengadakan suatu perjanjian dalam suatu transaksi bisnis secara tidak tunai maka kita wajib melakukan hal-hal berikut: I% Menuliskan bentuk perjanjian (seperti adanya SP dan polis). I% Bentuk perjanjian harus jelas dimengerti oleh pihak-pihak yang bertransaksi (akad tadabuli atau akad takafuli). I% Adanya saksi dari kedua belah pihak. I% Para saksi harus cakap dan bersedia secara hukum jika suatu saat diminta kewajibannya. (Penulis simpulkan dari firman Allah SWT, surat al-Baqarah ayat 282).

Gharar (Ketidakjelasan)

Definisi gharar menurut Madzhab Syafii adalah apa-apa yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita dan akibat yang paling kita takuti.

Gharar/ketidakjelasan itu terjadi pada asuransi konvensional, dikarenakan tidak adanya batas waktu pembayaran premi yang didasarkan atas usia tertanggung, sementara kita sepakat bahwa usia seseorang berada di tangan Yang Mahakuasa. Jika baru sekali seorang tertanggung membayar premi ditakdirkan meninggal, perusahaan akan rugi sementara pihak tertanggung merasa untung secara materi. Jika tertanggung dipanjangkan usianya, perusahaan akan untung dan tertanggung merasa rugi secara financial. Dengan kata lain kedua belah pihak tidak mengetahui seberapa lama masing-masing pihak menjalankan transaksi tersebut. Ketidakjelasan jangka waktu pembayaran dan jumlah pembayaran mengakibatkan ketidaklengkapan suatu rukun akad, yang kita kenal sebagai gharar. Para ulama berpendapat bahwa perjanjian jual beli/akad tadabuli tersebut cacat secara hukum.

Pada asuransi syariah akad tadabuli diganti dengan akad takafuli, yaitu suatu niat tolong-menolong sesama peserta apabila ada yang ditakdirkan mendapat musibah. Mekanisme ini oleh para ulama dianggap paling selamat, karena kita menghindari larangan Allah dalam praktik muamalah yang gharar.

Pada akad asuransi konvensional dana peserta menjadi milik perusahaan asuransi (transfer of fund). Sedangkan dalam asuransi syariah, dana yang terkumpul adalah milik peserta (shahibul mal) dan perusahaan asuransi syariah (mudharib) tidak bisa mengklaim menjadi milik perusahaan.

Tabarru dan Tabungan

Tabarru berasal dari kata tabarraa-yatabarra-tabarrawan, yang artinya sumbangan atau derma. Orang yang menyumbang disebut mutabarri (dermawan). Niat bertabbaru bermaksud memberikan dana kebajikan secara ikhlas untuk tujuan saling membantu satu sama lain sesama peserta asuransi syariah, ketika di antaranya ada yang mendapat musibah. Oleh karena itu dana tabarru disimpan dalam rekening khusus. Apabila ada yang tertimpa musibah, dana klaim yang diberikan adalah dari rekening tabarru yang sudah diniatkan oleh sesama peserta untuk saling menolong.

Menyisihkan harta untuk tujuan membantu orang yang terkena musibah sangat dianjurkan dalam agama Islam, dan akan mendapat balasan yang sangat besar di hadapan Allah, sebagaimana digambarkan dalam hadist Nabi SAW,"Barang siapa memenuhi hajat saudaranya maka Allah akan memenuhi hajatnya."(HR Bukhari Muslim dan Abu Daud).

Untuk produk asuransi jiwa syariah yang mengandung unsur saving maka dana yang dititipkan oleh peserta (premi) selain terdiri dari unsur dana tabarru terdapat pula unsur dana tabungan yang digunakan sebagai dana investasi oleh perusahaan. Sementara investasi pada asuransi kerugian syariah menggunakan dana tabarru karena tidak ada unsur saving. Hasil dari investasi akan dibagikan kepada peserta sesuai dengan akad awal. Jika peserta mengundurkan diri maka dana tabungan beserta hasilnya akan dikembalikan kepada peserta secara penuh.



Maisir (Judi)

Allah SWT berfirman dalam surat al-Maidah ayat 90,"Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya khamar, maisir, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan."

Prof. Mustafa Ahmad Zarqa berkata bahwa dalam asuransi konvensional terdapat unsur gharar yang pada gilirannya menimbulkan qimar. Sedangkan al qimar sama dengan al maisir. Muhammad Fadli Yusuf menjelaskan unsur maisir dalam asuransi konvensional karena adanya unsur gharar, terutama dalam kasus asuransi jiwa. Apabila pemegang polis asuransi jiwa meninggal dunia sebelum periode akhir polis asuransinya dan telah membayar preminya sebagian, maka ahliwaris akan menerima sejumlah uang tertentu. Pemegang polistidak mengetahui dari mana dan bagaimana cara perusahaan asuransi konvensional membayarkan uang pertanggungannya. Hal ini dipandang karena keuntungan yang diperoleh berasal dari keberanian mengambil risiko oleh perusahaan yang bersangkutan. Muhammad Fadli Yusuf mengatakan, tetapi apabila pemegang polis mengambil asuransi itu tidak dapat disebut judi. Yang boleh disebut judi jika perusahaan asuransi mengandalkan banyak/sedikitnya klaim yang dibayar. Sebab keuntungan perusahaan asuransi sangat dipengaruhi oleh banyak /sedikitnya klaim yang dibayarkannya.

Riba

Dalam hal riba, semua asuransi konvensional menginvestasikan dananya dengan bunga, yang berarti selalu melibatkan diri dalam riba. Hal demikian juga dilakukan saat perhitungan kepada peserta, dilakukan dengan menghitung keuntungan di depan. Investasi asuransi konvensional mengacu pada peraturan pemerintah yaitu investasi wajib dilakukan pada jenis investasi yang aman dan menguntungkan serta memiliki likuiditas yang sesuai dengan kewajiban yang harus dipenuhi. Begitu pula dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 424/KMK.6/2003 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Semua jenis investasi yang diatur dalam peraturan pemerintah dan KMK dilakukan berdasarkan sistem bunga.

Asuransi syariah menyimpan dananya di bnak yang berdasarkan syariat Islam dengan sistem mudharabah. Untuk berbagai bentuk investasi lainnya didasarkan atas petunjuk Dewan Pengawas Syariah. Allah SWT berfirman dalam surat Ali Imron ayat 130,"Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan riba yang memang riba itu bersifat berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapatkan keberuntungan." Hadist, "Rasulullah mengutuk pemakaian riba, pemberi makan riba, penulisnya dan saksinya seraya bersabda kepada mereka semua sama."(HR Muslim)

Dana Hangus

Ketidakadilan yang terjadi pada asuransi konvensional ketika seorang peserta karena suatu sebab tertentu terpaksa mengundurkan diri sebelum masa reversing period. Sementara ia telah beberapa kali membayar premi atau telah membayar sejumlah uang premi. Karena kondisi tersebut maka dana yang telah dibayarkan tersebut menjadi hangus. Demikian juga pada asuransi non-saving atau asuransi kerugian jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka premi yang dibayarkan akan hangus dan menjadi milik perusahaan.

Kebijakan dana hangus yang diterapkan oleh asuransi konvensional akan menimbulkan ketidakadilan dan merugikan peserta asuransi terutama bagi mereka yang tidak mampu melanjutkan karena suatu hal. Di satu sisi peserta tidak punya dana untuk melanjutkan, sedangkan jika ia tidak melanjutkan dana yang sudah masuk akan hangus. Kondisi ini mengakibatkan posisi yang dizalimi. Prinsip muamalah melarang kita saling menzalimi, laa dharaa wala dhirara ( tidak ada yang merugikan dan dirugikan).

Asuransi syariah dalam mekanismenya tidak mengenal dana hangus, karena nilai tunai telah diberlakukan sejak awal peserta masuk asuransi. Bagi peserta yang baru masuk karena satu dan lain hal mengundurkan diri maka dana/premi yang sebelumnya dimasukkan dapat diambil kembali kecuali sebagian kecil dana yang dniatkan sebagai dana tabarru (dana kebajikan). Hal yang sama berlaku pula pada asuransi kerugian. Jika selama dan selesai masa kontrak tidak terjadi klaim, maka asuransi syariah akan membagikan sebagian dana/premi tersebut dengan pola bagi hasil 60:40 atau 70:30 sesuai kesepakatan si awal perjanjian (akad). Jadi premi yang dibayarkan pada awal tahun masih dapat dikembalikan sebagian ke peserta (tidak hangus). Jumlahnya sangat tergantung dari hasil investasinya.

Konsep Taawun Dalam Asuransi Syariah

Sebagian para ahli syariah meyamakan sistem asuransi syariah dengan sistem aqilah pada zaman Rasulullah SAW. Dr. Satria Effendi M.Zein dalam makalahnya mendefinisikan takaful dengan at takmin, at taawun atau at takaful (asuransi bersifat tolong menolong), yang dikelola oleh suatu badan, dan terjadi kesepakatan dari anggota untuk bersama -sama memikul suatu kerugian atau penderitaan yang mungkin terjadi pada anggotanya. Untuk kepentingan itu masing-masing anggota membayar iuran berkala (premi). Dana yang terkumpul akan terus dikembangkan, sehingga hasilnya dapat dipergunakan untuk kepentingan di atas, bukan untuk kepentingan badan pengelola (asuransi syariah). Dengan demikian badan tersebut tidak dengan sengaja mengeruk keuntungan untuk dirinya sendiri. Disini sifat yang paling menonjol adalah tolong-menolong seperti yang diajarkan Islam.

Dewan Pengawas Syariah

Pada asuransi syariah seluruh aktivitas kegiatannya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang merupakan bagian dari Dewan Syariah Nasional (DSN), baik dari segi operational perusahaan, investasi maupun SDM. Kedudukan DPS dalam Struktur oraganisasi perusahaan setara dengan dewan komisaris.

Itulah beberapa hal yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional. Apabila dilihat dari sisi perbedaannya, baik dari sisi ekonomi, kemanuasiaan atau syariahnya, maka sistem asuransi syariah adalah yang terbaik dari seluruh sistem asuransi yang ada.

Friday, January 1, 2010

Bedanya Asuransi Syariah Dengan Konvensional

Konsep dasar asuransi syariah adalah tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan (al birri wat taqwa). Konsep tersebut sebagai landasan yang diterapkan dalam setiap perjanjian transaksi bisnis dalam wujud tolong menolong (akad takafuli) yang menjadikan semua peserta sebagai keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain di dalam menghadapi resiko, yang kita kenal sebagai sharing of risk, sebagaimana firman Allah SWT yang memerintahkan kepada kita untuk taawun (tolong menolong) yang berbentuk al birri wat taqwa (kebaikan dan ketakwaan) dan melarang taawun dalam bentuk al itsmi wal udwan (dosa dan permusuhan).

Firman Allah dalam surat al-Baqarah 188, 'Dan janganlah kalian memakan harta di antara kamu sekalian dengan jalan yang bathil, dan janganlah kalian bawa urusan harta itu kepada hakim yang dengan maksud kalian hendak memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu tahu." Hadist Nabi Muhammad SAW, "Mukmin terhadap mukmin yang lain seperti suatu bangunan memperkuat satu sama lain," Dan "Orang-orang mukmin dalam kecintaan dan kasih sayang mereka seperti satu badan. Apabila satu anggota badan menderita sakit, maka seluruh badan merasakannya.

Dalam asuransi konvensional, asuransi merupakan transfer of risk yaitu pemindahan risiko dari peserta/tertanggung ke perusahaan/penanggung sehingga terjadi pula transfer of fund yaitu pemindahan dana dari tertanggung kepada penanggung. Sebagai konsekwensi maka kepemilikan dana pun berpindah, dana peserta menjadi milik perusahaan ausransi.